Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 15 Nov 2025 15:43 WIB ·

Polri Patuhi Putusan MK Soal Larangan Anggota aktif Duduki Jabatan Sipil


Polri Patuhi Putusan MK Soal Larangan Anggota aktif Duduki Jabatan Sipil Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Polri Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun demikian Polri masih menunggu adanya putusan resmi secara menyeluruh dari pengadilan.

” Tentunya kami akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan, dan saat ini Polri maaih menunggu hasil resminya seperti apa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Sandi Nugroho dalam keterangan diterima Sabtu (15/11/2025).

Sandi menjelaskan, jika salinan resmi dari putusan MK, itu sudah diterima, maka secara langsung akan disampaikan ke Kapolri.Meski Demikian, pihaknya tetap akan mematuhi aturan itu.

” Kami akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, terkait penugasan anggota Polri di luar struktur internal institusi yang sudah berjalan, tentunya hal itu melalui mekanisme dengan izin langsung dari Kapolri.

“Mekanisme penuggsan anggota yang ditempatkan di luar struktur kepolisian sudah memenuhi kriteria -kriteria yang sudah ditentukan,baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga -lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,”ungkapnya.

Sebelumnya, MK dalam sidang putusan mengambilkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

” Amar putusan, mengadili: 1 Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). ( Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Agus BCW: Kejaksaan Melempem Usut Korupsi Jalan Banten Rp.87 Miliar

15 Mei 2026 - 17:07 WIB

Kisah Nadiem Makarim: Dari Bos Gojek dan Menteri Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 15:41 WIB

Soal Dugaan Kasus Provokasi, APAM: Polisi Harus Proses Hukum Ade Armando dan Permadi Arya Tanpa Pandang Bulu

12 Mei 2026 - 15:13 WIB

RS Pratama Lologolu Mangkrak di Tengah Dugaan Korupsi, Pelayanan Lumpuh dan Gedung Mulai Rusak

12 Mei 2026 - 11:25 WIB

KITA Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi PT GSK Terkait Skandal KDMP!

12 Mei 2026 - 11:22 WIB

Garuda Digoyang Skandal Baru: Direksi Dipanggil Kejagung RI

11 Mei 2026 - 23:15 WIB

Trending di Hukum