JAKARTA | Harian Merdeka
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendorong agar penertiban terhadap kebun kelapa sawit berjalan secara adil dan disertai dengan penguatan kepastian hukum bagi para petani.
Ketua POPSI, Mansuetus Darto, menyatakan bahwa ruang dialog serta penyandingan data antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil berjalan adil dan akuntabel. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan di Jakarta.
Menurut Darto, agar kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 dapat berjalan optimal, dibutuhkan transparansi data, partisipasi publik, dan mekanisme keberatan yang jelas.
Dia menyampaikan bahwa kepastian hukum merupakan kunci untuk menjaga iklim usaha sawit nasional. Pemerintah perlu menyusun peta jalan penataan sawit yang komprehensif dan mudah dipahami oleh petani serta pelaku usaha.
Darto juga menekankan pentingnya perhatian khusus kepada petani kecil dan masyarakat hukum adat agar kebijakan penertiban tidak menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan.
Menurutnya, legalisasi yang berbasis reforma agraria dan perhutanan sosial merupakan pendekatan yang dapat mengakomodasi kepentingan lingkungan sekaligus keberlanjutan ekonomi rakyat.
“Dengan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan, penertiban sawit dapat menjadi bagian dari solusi besar pembangunan nasional,” ujar Darto.
Dia menambahkan bahwa meskipun penertiban sawit diperlukan, petani harus tetap dilibatkan sebagai pelaku ekonomi utama dengan dukungan peningkatan perizinan, kepatuhan lingkungan, dan akses pembinaan.
“Penertiban akan lebih efektif bila petani tetap menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar objek kebijakan,” tutur Darto.
Darto mengingatkan bahwa pelaksanaan kebijakan harus menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta keberlanjutan usaha bagi petani sawit rakyat. Ia mengutip rujukan pemerintah pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam penertiban kawasan hutan, yang menurutnya sejalan dengan mandat konstitusi.
Namun, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu dipastikan agar peran negara tetap berada dalam koridor sebagai pengatur dan penjamin keadilan, bukan semata sebagai pelaku usaha.
Darto juga menyebutkan pentingnya penyelesaian status hukum kebun secara tuntas sebelum dikelola oleh pihak lain. Ketika status hukum kebun belum ditetapkan secara definitif, pendekatan yang transparan dan dialogis akan membantu membangun kepercayaan petani serta pelaku usaha.(Fj)







