Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 12 Des 2025 14:35 WIB ·

Prabowo Luncurkan Proyek Sampah Jadi Energi


Prabowo Luncurkan Proyek Sampah Jadi Energi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan aturan untuk proyek sulap sampah menjadi energi atau waste to energy. Ketentuannya diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Beleid itu diteken Presiden Prabowo, sejak 10 Oktober 2025 dan langsung diundangkan saat itu juga. Dalam aturan itu dijelaskan pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) menjadi salah satu bentuk pengolahan sampah utama yang akan dijalankan pada proyek waste to energy.

Ada juga pengolahan sampah berbasis bioenergi, BBM terbarukan, dan produk ikutan lainnya masuk dalam bentuk pengolahan sampah dari proyek sulap sampah jadi listrik. Pada pasal 4 disebutkan, penyelenggaraan PSEL akan dilakukan di tingkat daerah dengan beberapa kriteria khusus. Pertama, memiliki ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh pemerintah daerah ke PSEL paling sedikit 1.0OO ton/hari selama masa operasional PSEL.

Kemudian, APBD yang ditetapkan pemerintah daerah harus mencukupi untuk melakukan pengelolaan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.

Pemerintah daerah juga harus menjamin ketersediaan lahan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan PSEL. Selain itu harus ada juga komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.

Lahan yang harus disiapkan untuk PSEL bisa menggunakan mekanisme pinjam pakai dan tidak dikenakan biaya selama masa pembangunan dan juga operasional PSEL. Nah nantinya PSEL akan dioperasikan langsung oleh Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL atau yang disebut BUPP PSEL

Lebih lanjut, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) juga akan menjadi pemangku kepentingan sentral dalam proyek ini. Dalam pasal 5 disebutkan Danantara melalui holding investasi dan operasional akan melakukan pemilihan BUPP PSEL yang laik untuk menjalankan ke proyek

Danantara juga dapat melakukan pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan memperhatikan manajemen risiko. Di bawah Danantara ada PT PLN (Persero) yang akan ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan di PSEL pada tiap-tiap daerah. (Con)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sentimen Positif Rupiah Menguat, Pengamat Apresiasi Langkah Taktis Sufmi Dasco

12 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dasco: Minggu Depan Rupiah Menguat, Sebaiknya Dolar Dilepas

12 Juni 2026 - 14:16 WIB

Ekonomi Ambles dan Pejabat Korup, Mahasiswa Kosgoro Ancam Reformasi Jilid Dua

12 Juni 2026 - 10:36 WIB

Zulhas: Jumlah SPPG Membengkak, Pemborosan Rp 1 Triliun per Bulan

12 Juni 2026 - 10:30 WIB

Minyakita Dihapus Saat Harga Melejit, Pengamat: Rakyat Miskin Jadi Korban

11 Juni 2026 - 12:52 WIB

Bukan Atur WFH, Sekjen Matahukum Minta Istana Bongkar Tata Kelola Energi

11 Juni 2026 - 12:45 WIB

Trending di Nasional