Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 19 Feb 2026 15:19 WIB ·

Produksi Mie Basah Berbahan Berbahaya di Kabupaten Garut Terungkap


Produksi Mie Basah Berbahan Berbahaya di Kabupaten Garut Terungkap Perbesar

BANDUNG | Harian Merdeka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar praktik produksi mie basah yang mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut. Selain menyita berbagai barang bukti, penyidik Ditkrimsus Polda Jawa Barat juga menetapkan WK sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, terungkapnya pabrik pengolahan mie basah yang memakai bahan berbahaya tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, yang akhirnya menemukan pabrik mie berbahaya di beka gudang kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dalam memproduksi mie basah tersebut, tersangka mencampurnya dengan formalin dan boraks.

“Adanya penambahan pangan dengan bahan yang dilarang terhadap produk mie basah. Berawal dari adanya laporan masyarakat adanya praktik penambahan bahan yang dilarang formalin dan boraks terhadap produk mie basah,”jelasnya di Mapolda Jawa Barat Kamis 19 Februari 2026.

Ia menambahkan, pabrik mie basah berformalin dan boraks itu sudah beroperasi selama sembilan bulan. Hasil produksinya di pasarkan di wilayah Kabupaten Garut.

Wirdhanto juga mengatakan, tersangka WK merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Tersangka saat itu dijatuhi hukuman enam bulan.

“Baru bebas, kemudian bulan Juli 2025 melakukan lagi (memproduksi mie basah berbahaya) di lokasi berbeda. Jadi tersangka ini sudah berpindah pindah tempat sebanyak lima lokasi di Kabupaten Garut,”jelas dia.

Dirkrimsus Polda Jawa Barat juga mengatakan, lokasi produksi mie itu tidak sesuai dengan standar kesehatan. Dalam satu hari produksi, tersangka meraup untung sekitar Rp.600 ribu.

“Dalam satu bulan tersangka meraih untung sekitar Rp.21 juta. Tersangka menggunakan Boraks dan Formalin agar mie basah yang diproduksinya tahan lama, kenyal dan tidak mudah basi,”jelasnya.

Wirdhanto juga menjelaskan, dalam proses produksinya, setelah mie tersebut jadi, kemudian di rendam dengan menggunakan larutan boraks dan formalin. Tersangka juga memakai zat lainnya, seperti pewarna.

Boraks merupakan bahan kimia industri yang biasa digunakan sebagai antiseptik pembunuh kuman/hama. Selain itu juga merupakan bahan baku cat, hingga pengawet kayu.

Sedangkan formalin, merupakan bahan kimia pengawet mayat, disinfektan serta bahan baku industri tekstil. “Ini sangat berbahaya bagi kesehatan, kalau dikonsumsi,”tegas dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochman mengatakan, tersangka berperan aktif dalam seluruh proses produksi mie basah yang dicampur formalin dan boraks.

“Tersangka memerintahkan seluruh kegiatan pembuatan mie basah yang mengandung formalin dan boraks kepada karyawan. Ia juga membuat racikan berupa formalin, boraks, PS1000 dan benzoat yang kemudian dicampurkan ke adonan mie,” tegasnya.

Tersangka WK juga mendistribusikan mie basah berbahaya tersebut ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mesin molen, dua mesin pres mie, wajan besar, tong berisi cairan racikan boraks dan formalin, enam karung mie siap edar hingga satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli Cipkon dan Razia Stasioner Polsek Legok, Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

24 Juni 2026 - 15:46 WIB

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pinjamam Gadai Syariah

24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Apresiasi Langkah Tegas Polda Jabar, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

24 Juni 2026 - 14:31 WIB

Polda Metro Jaya Minta Pihak UBK Buktikan Klaim Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dinilai Rugikan Konsumen, Skema Refund Bintaro Plaza Residences Digugat

24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Rieke Diah Pitaloka Ajak Publik Kawal Sidang PK Nikita Mirzani

24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Trending di Hukum