Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 18 Nov 2025 14:11 WIB ·

Prof Agus Surono : Korupsi Kepala Daerah Demi Hasrat Kekuasan Politik


Prof Agus Surono : Korupsi Kepala Daerah Demi Hasrat Kekuasan Politik Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Maraknya kasus korupsi yang terjadi kepada Kepala Daerah akhir-akhir ini membuat semakin bekurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin daerah.

Tidak hanya itu, banyak kebijakan yang dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk kepentingan pribadi.
Melihat kondisi tersebut, Prof. Dr. Agus Surono SH MH, Kaprodi PDIH FH Universitas Pancasila menilai bahwa reputasi kepala daerah saat ini semakin memprihatinkan.

Prof Agus mengatakan, kasus OTT KPK terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko karena adanya perilaku serakah dalam mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi.

” Kalau kita lihat korupsi kepala daerah yang terjadi saat ini baik yang dilakukan oleh Gubernur Riau dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko karena serakahnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Prof Agus saat di wawancarai Harian Merdeka di ruangannya, Gedung Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Senin (17/11/2025) sore.

Prof Agus menyampaikan bahwa salah satu kasus korupsi yang terjadi karena masih tingginya biaya politik. Apalagi kader yang maju sebagai kepala daerah harus membayar mahar dan juga biaya politiknya sangat besar untuk dapat menjadi calon agar terpilih menjadi kepala daerah.

Kasus korupsi salah satunya karena kebutuhan biaya politik yang tinggi, dan mereka harus dapat untuk kembalikan modal kampanye pemilukada baik pada tahun 2019 maupun pada tahun 2024 yang lalu,” ungkapnya.

Selain itu, sistem rekruitmen kepala daerah yang tidak mengedepankan karakter bagi calon pemimpin juga menjadi faktor terjadinya pemimpin yang buruk, yang terlibat dalam kasus korupsi jual beli jabatan di daerah.

” Ya sistem rekruitmen yang salah, karena hanya mencari pemimpin yang memiki uang dan modal politik, bukan pemimpin yang mempunyai karakter sehingga benar-benar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Pancasila ini

Menurutnya, dengan kewenangan kepala daerah dapat melakukan rekruitmen kepala dinas dan kepegawaian dengan praktek jual beli jabatan tersebut, tentu menjadi peluang bagi kepala daerah untuk mencari keuntungan pribadi, hal inilah yang menjadi ruang untuk mendapatkan dana politik melalui cara korupsi tersebut.

” Jual beli jabatan karena adanya kewenangan kepala daerah untuk memilih kepala dinas atau ASN yang ingin mendapatkan posisi tertentu, hal itu yang dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk mencari uang sebagai sumber dana politik,” ucap Guru Besar yang mudah tersenyum ini.(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum