Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 28 Sep 2023 09:22 WIB ·

Promosikan Judi Online di Media Sosial, Ditreskrimsus Polda Banten Amankan Pelaku


Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 3 pelaku Tindak Pidana ITE Yang Memiliki Muatan Perjudian, pada Senin (18/09) Pukul 10.00 Wib dan Rabu (20/09) Pukul 13.00 WIB. Perbesar

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 3 pelaku Tindak Pidana ITE Yang Memiliki Muatan Perjudian, pada Senin (18/09) Pukul 10.00 Wib dan Rabu (20/09) Pukul 13.00 WIB.

SERANG | Harian Merdeka

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 3 pelaku Tindak Pidana ITE Yang Memiliki Muatan Perjudian, pada Senin (18/09) Pukul 10.00 Wib dan Rabu (20/09) Pukul 13.00 Wib. Pelaku berhasil diamankan ditiga tempat yang berbeda yakni di Kampung Gadog Kec. Pabuaran Kab. Serang, Kampung Nagreg Kec. Balaraja Kab. Tangerang dan Kampung Cibugel Kec. Cisoka Kab. Tangerang

Kegiatan di pimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku yang memiliki muatan tentang perjudian. “Pelaku yang diamankan adalah NR (24) Perempuan warga Pasanggrahan, Pabuaran, Kab. Serang, FY (25) Laki-laki warga Sentul, Balaraja, Kab. Tangerang, SR (20) Laki-laki warga Bojongloa, Cisoka, Kab. Tangerang,” ucap Didik.

Didik mengatakan berdasarkan penyelidikan pihaknya melakukan peofiling terhadap beberapa pemilih akun media sosial Instagram. “Berdasarkan hasil Penyelidikan dan Laporan Polisi, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram atas nama niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_. Dengan cepat tim berhasil mengamankan NR (24) pemilik akun instagram niarizkiaa_ pada Senin (18/09) sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Gadog Kec. Pabuaran Kab. Serang. NR mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online dengan nama DRAGSLOT,” kata Didik.

“Selanjutnya pada Rabu (20/09) pukul 13.00 WIB diduga telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh pemilik/pengakses akun instagram atas nama mediaracetangerang_ dengan link url :
https://www.instagram.com/mediaracetangerang_/ dengan cara memposting tautan link url : https://mage77.xyz/home yang memiliki muatan perjudian, kemudian Tim kembali mengamankan 2 pelaku lainnya pada Rabu (20/09) sekitar pukul 13.00 WIB yaitu pelaku FY (25) pemilik akun pidalf_y di Kampung Nagreg Kec. Balaraja Kab. Tangerang dan pelaku SR (20) Pemilik akun mediaracetangerang_ di Kampung Cibugel Kec. Cisoka Kab. Tangerang. FY dan SR mengakui telah mempromosikan situs judi online dengan nama MAGE77,” tambah Didik.

Didik menjelaskan modus dan motif dari para pelaku. “Modus para pelaku adalah mempromosikan iklan judi Online melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram, dan motif Mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online dengan link url https://mage77.xyz/home dan situs judi dengan link url https://dragslot.pro/register ref=B0Dv5nO&fbclid=PAAaZUGHz7uRyXKH43zC7Rv3zSFpuf5u1_gOUIq4g_tYQ0dvKX31quZB0mhyo,” jelas Didik.

Didik menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 unit handphone dengan merk Iphone Xs MAX Warna Hitam, Iphone 7 Plus Warna Putih dan Iphone Xr Plus Warna Merah, 3 akun Instagram yaitu atas nama niarizkiaa_, mediaracetangerang_, yang ketiga akun tersebut telah di export kedalam Flasdisk merk Sandisk,” jelas Didik.

Keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. “Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.900.000 selama 3 bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp.16.000.000 selama 1 tahun 6 bulan dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000.000 selama 1 tahun 9 bulan,” tambah Didik.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara denda Rp.1.000.000.000,” tutup Didik (hed/hmi).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sewa Jaringan 4 Mbps Rp4,4 Miliar Kab.Tangerang, KITA Banten: Ingat Kasus Nganjuk

18 Mei 2026 - 14:35 WIB

Mukhsin Nasir: Aset Asabri Dirampok Lewat Penegakan Hukum, 14 Jam Mewah Lenyap

18 Mei 2026 - 10:53 WIB

Agus BCW: Kejaksaan Melempem Usut Korupsi Jalan Banten Rp.87 Miliar

15 Mei 2026 - 17:07 WIB

Kisah Nadiem Makarim: Dari Bos Gojek dan Menteri Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 15:41 WIB

Soal Dugaan Kasus Provokasi, APAM: Polisi Harus Proses Hukum Ade Armando dan Permadi Arya Tanpa Pandang Bulu

12 Mei 2026 - 15:13 WIB

RS Pratama Lologolu Mangkrak di Tengah Dugaan Korupsi, Pelayanan Lumpuh dan Gedung Mulai Rusak

12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Trending di Hukum