JAKARTA | Harian Merdeka
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Senin (2/3/2026).
Permohonan uji materi diajukan oleh Hermawanto. Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa “tidak langsung” berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penerapan pasal secara elastis atau dikenal sebagai “pasal karet”.
Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
MK menyatakan norma tersebut tidak merinci secara tegas batasan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi proses hukum. Meski pembentuk undang-undang dinilai sengaja merumuskan norma secara terbuka agar adaptif terhadap perkembangan modus korupsi, frasa “tidak langsung” dinilai berpotensi mengaburkan batas antara tindakan melawan hukum dan aktivitas yang sah.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada ketentuan obstruction of justice dalam Pasal 281 dan 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Article 25 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). Bentuk perbuatan yang termasuk merintangi proses hukum antara lain menghalang-halangi, mengintimidasi, mempengaruhi saksi, menyembunyikan pelaku, membantu pelarian, penggunaan tekanan fisik, ancaman, hingga pemberian janji atau keuntungan tidak semestinya agar memberikan keterangan palsu.
MK juga menyinggung sejumlah praktik dalam yurisprudensi, seperti rekayasa untuk menghindari pemeriksaan dan upaya mempengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik.
Namun demikian, MK menilai frasa “tidak langsung” dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Aktivitas advokasi non-litigasi, kegiatan jurnalistik investigatif, diskusi akademik, maupun penulisan opini yang dilakukan dalam koridor hukum berpotensi ditafsirkan sebagai obstruction of justice apabila menggunakan pendekatan subjektif aparat penegak hukum.
Menurut MK, kondisi tersebut berisiko menimbulkan kriminalisasi berlebihan serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945.
Dalam amar putusannya, MK:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Menolak permohonan selain dan selebihnya.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, ketentuan Pasal 21 UU Tipikor kini berlaku tanpa unsur “tidak langsung”, sehingga penegakan hukum terhadap dugaan perintangan penyidikan harus merujuk pada perbuatan yang secara jelas dan tegas memenuhi unsur hukum yang berlaku. (Fj)







