Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Nasional · 7 Nov 2023 19:09 WIB ·

Rabu, Vonis Johnny G. Plate


Mantan Menkominfo Johnny G Plate saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus Perbesar

Mantan Menkominfo Johnny G Plate saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus

JAKARTA | Harian Merdeka

Rangkaian persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 dari pemeriksaan saksi hingga duplik telah digelar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun segera membacakan vonis eks Menkominfo, Johnny G. Plate dan kawan-kawan.

“Jadi tanggal 8 hari Rabu, insya Allah kami membacakan putusan perkara ini,” kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri di ruang sidang pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Akan hal itu, Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan para terdakwa kembali hadir di ruang sidang di pagi hari pada tanggal yang sudah ditentukan.

“Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Menkominfo, Johnny G Plate, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di persidangan.

Tak hanya itu, Johnny dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp17 miliar.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun,” imbuhnya.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” katanya.(hab)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPN Pandeglang Diduga lambat Inventalisir Tanah Terlantar

25 April 2025 - 15:34 WIB

BPS Kenalkan Desa Cinta Statistik ke Pemkab Lebak

25 April 2025 - 15:24 WIB

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

25 April 2025 - 15:09 WIB

Temui Warga Negara Asal Pakistan, Kemenkum Banten Lakukan Verifikasi Faktual Pewarganegaraan di Kabupaten Tangerang

24 April 2025 - 14:20 WIB

Haedar Nashir: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Perlu Dialog Kebangsaan yang Konstruktif

24 April 2025 - 13:08 WIB

Bill Gates: Guru dan Dokter Bakal Digantikan AI

24 April 2025 - 13:03 WIB

Trending di Nasional