Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Nasional · 7 Nov 2023 19:09 WIB ·

Rabu, Vonis Johnny G. Plate


Mantan Menkominfo Johnny G Plate saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus Perbesar

Mantan Menkominfo Johnny G Plate saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus

JAKARTA | Harian Merdeka

Rangkaian persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 dari pemeriksaan saksi hingga duplik telah digelar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun segera membacakan vonis eks Menkominfo, Johnny G. Plate dan kawan-kawan.

“Jadi tanggal 8 hari Rabu, insya Allah kami membacakan putusan perkara ini,” kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri di ruang sidang pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Akan hal itu, Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan para terdakwa kembali hadir di ruang sidang di pagi hari pada tanggal yang sudah ditentukan.

“Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Menkominfo, Johnny G Plate, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di persidangan.

Tak hanya itu, Johnny dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp17 miliar.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun,” imbuhnya.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” katanya.(hab)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampu Kuning untuk Meta: Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Digital Demi Jaga Stabilitas Nasional

5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Rakyat: Kapolri Beri Apresiasi Tinggi Program Bedah Rumah di Jawa Barat

5 Maret 2026 - 14:52 WIB

Menu MBG di Siak Dikeluhkan, Bupati Minta Vendor Perbaiki Kualitas atau Putus Kontrak

5 Maret 2026 - 13:28 WIB

Bantah Isu Pembungkaman, Badan Gizi Nasional Ajak Warga Ikut Pantau Menu MBG lewat Medsos

5 Maret 2026 - 13:24 WIB

BGN Buka Suara, Pastikan Program Makan Bergizi Gratis di Bengkulu Aman dan Sesuai Prosedur

5 Maret 2026 - 13:01 WIB

Didominasi Satpol PP, 521 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik Gubernur Pramono Anung

4 Maret 2026 - 13:45 WIB

Trending di Nasional