Menu

Mode Gelap
Soksi Minta Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Diturunkan SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro Kaesang Pangarep Menghilang? Diawasi dengan Teknologi AI, 1 Oktober, Pertalite Dibatasi Operasional RT RW Rp 4 Juta

Nasional · 7 Nov 2023 19:09 WIB ·

Rabu, Vonis Johnny G. Plate


Mantan Menkominfo Johnny G Plate saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus Perbesar

Mantan Menkominfo Johnny G Plate saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakpus

JAKARTA | Harian Merdeka

Rangkaian persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 dari pemeriksaan saksi hingga duplik telah digelar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun segera membacakan vonis eks Menkominfo, Johnny G. Plate dan kawan-kawan.

“Jadi tanggal 8 hari Rabu, insya Allah kami membacakan putusan perkara ini,” kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri di ruang sidang pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Akan hal itu, Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan para terdakwa kembali hadir di ruang sidang di pagi hari pada tanggal yang sudah ditentukan.

“Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Menkominfo, Johnny G Plate, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di persidangan.

Tak hanya itu, Johnny dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp17 miliar.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun,” imbuhnya.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” katanya.(hab)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro

9 September 2024 - 04:39 WIB

44 Karyawan PSSI Dipecat

4 September 2024 - 10:11 WIB

Gaji Pekerja Dipotong Buat Pensiun

4 September 2024 - 10:04 WIB

Bang Jay Tidak Cedera

27 Agustus 2024 - 10:44 WIB

Ketum JMSI Berpartisipasi dalam BRJF 2024 di Chongqing

26 Agustus 2024 - 10:31 WIB

“Mereka Haus Kekuasaan”

26 Agustus 2024 - 10:12 WIB

Trending di Nasional