Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 3 Feb 2026 15:43 WIB ·

Ratusan Akun Facebook untuk Judi Online Dibongkar Polda Sumsel


Ratusan Akun Facebook untuk Judi Online Dibongkar Polda Sumsel Perbesar

PALEMBANG | Harian Merdeka

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap dua pelaku promosi judi online yang beroperasi di wilayah Kota Palembang.

Kepala Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo di Palembang, Senin, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial RA (23) dan D (32). Mereka memanfaatkan media sosial Facebook untuk memasarkan situs judi online yang diduga terafiliasi dengan jaringan luar negeri.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan akun Facebook bernama “JOJO KONO” yang aktif mengunggah konten promosi judi online. Saat ini mereka diamankan oleh Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, lokasi aktivitas akun tersebut terdeteksi berada di wilayah Kemuning, Kota Palembang. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati RA sedang menjalankan aktivitas promosi judi online menggunakan tiga unit laptop secara bersamaan.

Dari hasil pemeriksaan, RA diketahui mengelola sekitar 200 akun Facebook untuk mempromosikan situs judi online QQ Toto serta merekrut pemain baru

Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas promosi judi online sejak 2023. RA menerima bayaran sebesar Rp3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh Rp7 juta per bulan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit laptop, tiga unit telepon genggam, tangkapan layar promosi judi online, serta satu paspor atas nama Darsono.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada pelaku D yang berperan sebagai atasan RA. Polisi menduga situs judi online yang dipromosikan terafiliasi dengan server di luar negeri, yang diperkuat dengan ditemukannya paspor milik D dengan cap kedatangan dari negara Kamboja.

“Kami masih mendalami tujuan dan aktivitas pelaku selama berada di Kamboja serta jaringan yang berada di atasnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Egi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum