Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 17 Jun 2026 16:41 WIB ·

Respons Pemeriksaan KPK, Dirjen Planologi: Kasus 2015, Saya Menjabat 2025


Respons Pemeriksaan KPK, Dirjen Planologi: Kasus 2015, Saya Menjabat 2025 Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat tinggi lintas kementerian dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mendapat sorotan publik. Kasus ini melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari dan tiga korporasi sebagai tersangka.

Penyidik komisi antirasuah telah memanggil Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, serta Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, sebagai saksi.

Merespons pemanggilan tersebut, Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menegaskan kapasitas kehadirannya murni untuk membantu penyidik terkait data masa lalu.

“Kasus itu terjadi pada tahun 2015. Sementara saya baru aktif menjabat sebagai Dirjen Planologi mulai Januari 2025. Sebelumnya, saya berkarir di Inspektorat Jenderal sebagai Inspektur Investigasi. Jadi kehadiran saya justru untuk membantu KPK terkait data lama,” urai Ade saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026). Ia menambahkan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi satu pintu melalui Humas.

Desakan Pembenahan Birokrasi
Di sisi lain, Sekretariat Jenderal MataHukum menilai pemeriksaan ini harus menjadi momentum pembersihan celah birokrasi dalam tata kelola perizinan lahan pertambangan di kawasan hutan.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, mendesak Menteri Kehutanan untuk mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang masuk radar pemeriksaan penegak hukum demi menjaga integritas rencana kerja kementerian.

“Kami mendesak Menteri Kehutanan untuk mengambil tindakan tegas di internal, termasuk menonaktifkan pejabat yang diperiksa agar proses hukum berjalan optimal. Langkah ini krusial untuk menyelamatkan hasil hutan dari kejahatan hukum,” ujar Mukhsin dalam keterangan tertulisnya.

MataHukum mencatat, kerugian negara akibat pertambangan ilegal di berbagai wilayah mencapai ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, Mukhsin meminta KPK tidak pandang bulu dan mengoptimalkan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap korporasi yang melanggar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hingga saat ini, KPK terus melakukan optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dalam pusaran kasus Kutai Kartanegara dengan menyita puluhan kendaraan dan barang mewah. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamendes Riza Patria Buka Suara Soal Kasus MBG: Saya Tak Punya Dapur SPPG

17 Juni 2026 - 14:48 WIB

Kasus PT MHU Mandek, FPHI Gugat Praperadilan Kejagung

17 Juni 2026 - 14:41 WIB

Sebut Hasil Nyata, DPR Dukung Dana Aset Rp31,3 T Masuk Kejagung

17 Juni 2026 - 14:37 WIB

KPK Didesak Dalami Aliran Suap Kasus OTT Bupati Muara Enim, Nama Bobby Rizaldi Jadi Sorotan

17 Juni 2026 - 14:35 WIB

MK Targetkan Gugatan Anggaran Makan Bergizi Gratis Diputus Bulan Depan

17 Juni 2026 - 13:34 WIB

Mukhsin Nasir: Tak Ada Kompromi, Copot dan Periksa Dirjen Planologi

17 Juni 2026 - 13:15 WIB

Trending di Hukum