Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 30 Jun 2026 13:11 WIB ·

Sapma PP Kecam Pemkab Bogor: Diduga Cairkan Hibah KNPI ‘Ilegal’


Sapma PP Kecam Pemkab Bogor: Diduga Cairkan Hibah KNPI ‘Ilegal’ Perbesar

Bogor | Harian Merdeka

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penyaluran dana hibah kepada DPD KNPI Kabupaten Bogor menuai kecaman keras. Pasalnya, hibah tersebut diduga diberikan kepada kepengurusan yang Surat Keputusan (SK)-nya telah habis masa berlaku, serta berada dalam kondisi konflik internal yang belum terselesaikan.

Fitrah Ade Herdian, Ketua SAPMA PP Kabupaten Bogor, secara tegas menyebut langkah ini sebagai kebijakan cacat secara administratif dan berpotensi melanggar hukum.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini bentuk pembiaran yang terstruktur. Bagaimana mungkin dana publik disalurkan kepada kepengurusan yang SK-nya sudah mati dan masih berkonflik? Ini mencederai akal sehat dan prinsip tata kelola pemerintahan,” tegas Fitrah.

Diketahui, KNPI Kabupaten Bogor hingga saat ini masih dilanda konflik Tigalisme kepengurusan. Dalam kondisi seperti ini, penyaluran dana hibah seharusnya ditunda hingga terdapat kejelasan legalitas organisasi penerima.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah Kabupaten Bogor diduga tetap meloloskan pencairan hibah tanpa memastikan keabsahan kepengurusan secara sah dan konstitusional.
“Kalau ini benar terjadi, maka ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi indikasi kuat adanya keberpihakan dan permainan dalam distribusi dana hibah,”

Fitrah menilai, tindakan ini mencerminkan krisis integritas dan lemahnya pengawasan internal di tubuh Pemerintah Kabupaten Bogor. Verifikasi administratif yang seharusnya menjadi filter utama justru diduga diabaikan.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dana hibah bersumber dari uang rakyat yang penggunaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan legalitas. “Jangan jadikan dana hibah sebagai alat kompromi politik atau kepentingan kelompok tertentu. Ini uang rakyat, bukan bancakan elit,” ujarnya dengan nada keras.

Sebagai bentuk sikap tegas, SAPMA PP Kabupaten Bogor menyampaikan tuntutan:

  1. Hentikan segera seluruh penyaluran hibah kepada DPD KNPI Kabupaten Bogor hingga konflik kepengurusan selesai dan memiliki legalitas yang sah.
  2. Audit total dan terbuka terhadap proses pengajuan hingga pencairan dana hibah KNPI.
  3. Usut dan tindak tegas pihak-pihak yang meloloskan hibah kepada kepengurusan yang tidak sah.
  4. Mendesak DPRD Kabupaten Bogor untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat dan memanggil pihak terkait.

Fitrah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Jika pemerintah tetap bungkam dan tidak bertindak, maka kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan menggalang gerakan pemuda untuk melawan ketidakadilan ini.”

Rilis ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan dana publik tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pemerintah Kabupaten Bogor dituntut untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan mengambil langkah korektif sebelum kepercayaan publik semakin runtuh. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejari Jakut Senilai Rp 100 Miliar Hasil Hibah DKI

30 Juni 2026 - 13:54 WIB

Gagalkan Peredaran Narkotika Modus Baru, Polda Banten Amankan 195 Cartridge Etomidate

30 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Perjuangan Warga Rancagong, BCW Soroti Dokumen Historis Pelepasan Hak Tanah

30 Juni 2026 - 13:43 WIB

Aliran Uang Blueray ke Kemendag Mandek, KPK Takut Periksa Aldison Ronald Cs ?

29 Juni 2026 - 16:53 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Jaringan Curanmor, Enam Pelaku dan Senpi Rakitan Disita

29 Juni 2026 - 15:44 WIB

Seret Nama Wali Kota Serang, Polda Banten Usut Kasus Sengketa Lahan Rp4 Miliar

29 Juni 2026 - 15:41 WIB

Trending di Hukum