JAKARTA I Harian Merdeka
Sorotan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin menguat setelah KSP, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengungkap adanya indikasi praktik jual-beli titik dapur SPPG.
Temuan awal tersebut dinilai sebagai sinyal serius adanya potensi penyimpangan dalam program strategis nasional.
Menanggapi hal itu, SIAGA 98 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara menyeluruh.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin
menilai bahwa dugaan praktik jual-beli titik dapur bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Selain itu, SIAGA 98 juga menyoroti adanya indikasi praktik monopoli dalam pengelolaan dapur SPPG oleh pihak tertentu.
“Praktik ini dinilai dapat menciptakan ketimpangan akses, merusak prinsip persaingan sehat, serta membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan, terdapat kekhawatiran atas kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara maupun penyelenggara pemerintahan daerah dalam pengelolaan dapur SPPG.
“Jika terbukti, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait benturan kepentingan dan integritas penyelenggara negara,” tegasnya.
Dalam rangka memperkuat penelusuran aliran dana, SIAGA 98 juga mendorong pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran uang negara yang terkait dengan praktik tersebut.
Untuk itu, SIAGA 98 meminta KPK untuk:
- Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik jual-beli titik dapur SPPG.
- Mengusut indikasi praktik monopoli dalam pengelolaan dapur MBG.
- Menelusuri potensi keterlibatan penyelenggara negara dan pejabat daerah.
- Berkoordinasi dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana dan transaksi keuangan yang mencurigakan.
- Mengambil langkah penindakan tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
SIAGA 98 menegaskan bahwa program MBG merupakan inisiatif strategis yang menyangkut kepentingan publik luas, khususnya dalam peningkatan gizi masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan.
“Jangan sampai program yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat justru menjadi ladang praktik korupsi dan kepentingan kelompok tertentu,” sebutnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, SIAGA 98 juga mendorong adanya pengawasan publik yang lebih luas serta keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program MBG.(Agus).







