Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Feb 2026 16:19 WIB ·

Sidang RPTKA Ungkap Penerimaan US$10 Ribu oleh Eks Staf Ida Fauziyah


Sidang RPTKA Ungkap Penerimaan US$10 Ribu oleh Eks Staf Ida Fauziyah Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Bupati Buol yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 Ida Fauziyah yakni Risharyudi Triwibowo siap mengembalikan uang sejumlah US$10.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperintahkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Uang tersebut merupakan pinjaman Risharyudi dari terdakwa Haryanto selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2025 Haryanto, diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi yang tengah diperiksa.

“Insya Allah, ikuti arahan kembalikan, selesai,” kata Risharyudi saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2).

Risharyudi mengklaim tertipu atas kondisi motor Harley Davidson yang ia beli tanpa ada surat kelengkapan alias bodong. Kata dia, hidup tidak selalu berjalan mulus.

“Jadi tahu semua, hati-hati sama yang bodong,” imbuhnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Risharyudi mengaku menerima uang pada tahun 2024 lalu saat masih menjadi Staf Ida Fauziah. Dirinya menerima uang US$10.000 dari terdakwa Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA. Dia berdalih uang itu sebagai pinjaman.

Rencananya, kata Risharyudi, uang US$10.000 atau setara Rp150 juta itu bakal digunakan untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif di Sulawesi Tengah pada Pilkada 2024.

“Tapi baru dua hari saya terima, diminta anak saya, katanya mau beli motor bekas,” kata Risharyudi.

Karenanya, Risharyudi mencari motor bekas di platform OLX. Hingga akhirnya menemukan motor Harley Davidson warna merah seharga Rp150 juta.

Dia mengakui tidak ada BPKB maupun STNK untuk dokumen kendaraan roda dua tersebut. Bahkan, STNK yang diserahkan si penjual hanya fotokopian.

“STNK-nya juga tidak sesuai sepertinya,” tutur Risharyudi.

Atas penerimaan inilah, Risharyudi kena tegur majelis hakim.

“Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp5 juta, Rp10 juta, siapa yang mau beli,” kata hakim anggota Ida Ayu Mustikawati.

Sebanyak delapan orang mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut menerima uang Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.

Delapan terdakwa tersebut ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MAKI Ultimatum Kejagung: Periksa Nanik S. Deyang dalam Kasus Makan Bergizi Gratis

6 Juli 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu​

6 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin: LKPLN Desak Audit Investigatif Hingga Tetapkan Tersangka

6 Juli 2026 - 11:07 WIB

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara

3 Juli 2026 - 14:31 WIB

MataHukum: Rencana Ekspor Pasir Laut Langgar Putusan MA, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

3 Juli 2026 - 14:22 WIB

KPK OTT Bupati Langkat, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026 - 14:12 WIB

Trending di Hukum