Menu

Mode Gelap
Sandiaga Dukung Jokowi “Partai Perorangan” Demokrat Jakarta Ucapkan Selamat buat Pramono-Rano Karno 2 Bidan Jualan 66 Bayi di Yogyakarta “Jakarta Makin Menyala!” Megawati Minta Resmikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Seleb & Gaya Hidup · 25 Okt 2023 19:36 WIB ·

Soal Gugatan Rp 34 M, Tamara Bleszynski: Tuduhan Wanprestasi Fitnah!


Soal Gugatan Rp 34 M, Tamara Bleszynski: Tuduhan Wanprestasi Fitnah! Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Rp 34 miliar kakak Tamara Bleszynski, Ryszard. Tamara Bleszynski memberi respons tegas putusan itu.
Ditolaknya gugatan Ryszard Bleszynski jadi angin segar untuk Tamara. Ibu dua anak itu kini tegas menyebut tuduhan wanprestasi yang ditujukan kepadanya adalah fitnah.

“Jadi sudah jelas ya teman-teman sayang. Aku tidak pernah melakukan wanprestasi. Tuduhan-tuduhan wanprestasi adalah fitnah,” ujat Tamara Bleszynski dalam unggahan Instagram pribadinya, Rabu (25/10/2023).

Tamara Bleszynski merasa perjuangannya selama ini tak sia-sia. Sekarang Tamara ingin memanfaatkan waktu sebaik mungkin.

“Hidupku hanya sementara, mari kita pergunakan di sini dan sekarang kita untuk kemajuan kita bersama. Salam keadilan dan salam kemanusiaan,” ungkapnya.

Mantan istri Mike Lewis itu juga mengunggah foto mendiang sang ayah. Tamara menuliskan soal kemenangan sesungguhnya.

“Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika amanah surat wasiat (ayahku) terpenuhi. Dibagikan secara adil kepada semua ahli waris sesuai surat wasiat yang sah,” tulis Tamara Bleszynski.

Tamara Bleszynski berharap bisa menjalankan amanah surat wasiat sang ayah. Artis berusia 48 tahun itu mengatakan sangat ingin memberikan hak-hak banyak orang yang tertunda karena wasiat almarhum sang ayah tak dijalankan.

Putusan atas gugatan wanprestasi yang diajukan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski soal biaya pengobatan ayahnya senilai Rp 34 miliar sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui e-court.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” tutur Djuyamto humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui pesan singkat, kemarin.

“Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat. Iya (harusnya) bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim,” paparnya.

Pertimbangan majelis hakim tidak menerima gugatan tersebut karena kurangnya pihak yang digugat oleh Ryszard Bleszynski. Menurut majelis hakim, Ryszard Bleszynski tak seharusnya menggugat Tamara Bleszynski saja, melainkan ahli waris lain ikut digugat.

Tamara Bleszynski menyoroti soal warisan sang ayah yang belum dibagikan selama 21 tahun lamanya. Diduga Tamara Bleszynski menyindir Ryszard yang dinilai menguasai hotel peninggalan sang ayah.

“Ayah saya Zbigniew Bleszynski adalah orang yang baik. Dia baik dan sayang kepada semua anak-anaknya, dia adalah orang yang bijaksana dan adil memberikan warisannya secara adil,” kata Tamara Bleszynski saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

“Ini belum jalan sudah 21 tahun bertahan. Sudah terlalu lama,” tandasnya.

Padahal, menurut Tamara Bleszynski soal warisan sudah tercatat dalam surat wasiat sang ayah. Ibunda Teuku Rassya itu merasa terbebani karena wasiat mendiang ayahnya belum juga dijalankan.(dth)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prilly Latuconsina Disorot Usai Sebut “Cowok Mapan Sedikit”, Picu Pro-Kontra di Media Sosial

19 November 2024 - 16:02 WIB

Kasus Pencabulan Anak Nikita Mirzani, Polres Jaksel Periksa Tiga Saksi dari KemenPPPA

19 November 2024 - 15:22 WIB

Linkin Park Umumkan Jadwal Konser di Jakarta, 16 Februari 2025

16 November 2024 - 17:11 WIB

P Diddy Dihadapi Tuduhan Berat, Para Sahabatnya Menjaga Jarak

14 November 2024 - 15:33 WIB

Tengku Dewi Hadir di Sidang Cerai

14 November 2024 - 15:20 WIB

Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judol

12 November 2024 - 11:05 WIB

Trending di Hukum