SERANG | Harianmerdeka
Pembangunan SMPN 3 Padarincang, Kabupaten Serang dengan nilai Rp.1.585.845.545 kontraktor. Atau pelaksana. CV CHEZY ENGINEERING No kontrak 642/02-PK.7070245/SP/SARPRAS/2024 sumber dana DAK tahun anggaran 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Diduga tidak mematuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Abdul Aziz Ketua Umum Barisan Aktifis Kwalisi Untuk Daerah (BARAKUDA) mengatakan, tidak mentaati regulasi tentang ketentuan jasa kontruksi, Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek Kontruksi Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 3 Padarincang yang terletak di Kampung Cikuar, Desa Cibojong, kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.
“Proyek Senilai Rp.1.5 Milyar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2024itu, di kerjakan oleh CV .CHEZY ENGINEERING diduga melanggar ketentuan K3. Melanggarnya pelaksana atau kontraktor pembangunan tersebut patut di duga kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas dan kinerja tehnik dari dinas tersebut yaitu Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang,” katanya, kepada Wartawan Kamis (1/8/24)
Disisi lain K3 tersebut, tambah Aziz, masuk dalam acuan atau persyaratan lelang tetapi mengapa hal ini di abaikan ,selain syarat persyaratan lelang juga K3 merupakan sarat penting untuk keselamatan tenaga kerja dilapangan. Menurutnya, hal itu patut diduga Konsultan Pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sangat lemah dalam melakukan pengawasan.
“Oleh karena itu sudah jelas pelaksana atau kontraktor di duga melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sehingga beresiko terhadap pekerja dan lingkungan,” paparnya.
Tambah Aziz, selain aturan tersebut perusahan atau kontrak juga juga di duga melanggar UU No 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.
“Pasal 96 ayat 1 Penyedia Jasa Konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis,” pungnkasnya. (ian/dam)