Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Pendidikan · 2 Agu 2024 11:07 WIB ·

Soal Pembangunan SMPN 3 Padarincang, Pelaksana Diduga Tidak Patuhi K3


Soal Pembangunan SMPN 3 Padarincang, Pelaksana Diduga Tidak Patuhi K3 Perbesar

SERANG | Harianmerdeka

Pembangunan  SMPN 3 Padarincang, Kabupaten Serang dengan nilai  Rp.1.585.845.545  kontraktor. Atau pelaksana. CV CHEZY ENGINEERING  No kontrak 642/02-PK.7070245/SP/SARPRAS/2024 sumber dana DAK tahun anggaran 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Diduga tidak mematuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Abdul Aziz Ketua Umum  Barisan  Aktifis  Kwalisi Untuk Daerah (BARAKUDA) mengatakan, tidak mentaati regulasi tentang ketentuan jasa kontruksi, Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek Kontruksi Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 3 Padarincang  yang terletak di Kampung Cikuar, Desa Cibojong, kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.

“Proyek Senilai Rp.1.5 Milyar  bersumber dari Dana  Alokasi Khusus (DAK) Fisik  Bidang  Pendidikan  Sub  Bidang  Sekolah Menengah Pertama (SMP)  tahun anggaran 2024itu, di kerjakan oleh CV .CHEZY ENGINEERING diduga melanggar ketentuan  K3. Melanggarnya pelaksana atau kontraktor  pembangunan tersebut patut di duga kurangnya pengawasan  dari konsultan pengawas dan kinerja tehnik dari dinas tersebut yaitu Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten serang,” katanya, kepada Wartawan Kamis (1/8/24)

Disisi lain K3 tersebut, tambah Aziz, masuk  dalam acuan atau persyaratan lelang tetapi mengapa hal ini di abaikan ,selain syarat persyaratan lelang  juga K3 merupakan sarat penting untuk keselamatan tenaga kerja dilapangan. Menurutnya, hal itu patut diduga Konsultan Pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sangat lemah dalam melakukan pengawasan.

“Oleh karena itu sudah jelas pelaksana atau kontraktor di duga melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sehingga beresiko terhadap pekerja dan lingkungan,” paparnya.

Tambah Aziz, selain aturan tersebut perusahan atau kontrak juga juga di duga melanggar UU No 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.

“Pasal 96 ayat 1 Penyedia Jasa Konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis,” pungnkasnya. (ian/dam)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Budayawan Apresiasi Batik Sundara Loka

2 Desember 2024 - 12:12 WIB

Rayakan HUT ke-79 PGRI, Dindik Kota Tangerang Gelar Kegiatan Jalan Santai Inspiratif

30 November 2024 - 21:08 WIB

Prabowo Berikan TV & WC Tiap Sekolah

29 November 2024 - 19:59 WIB

Endang Agustina Usul Capim KPK Ida Budhiati Desain Pendidikan Anti-Korupsi

20 November 2024 - 14:06 WIB

Pemkot Bogor Targetkan KLA Kategori Utama

20 November 2024 - 12:50 WIB

Siswa SDN Cipondoh 3 Tangerang Sodaqoh Jelantah

20 November 2024 - 12:41 WIB

Trending di Pendidikan