Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 19 Jan 2026 16:09 WIB ·

Standar AS Diperketat, KKP Terbitkan Ribuan Sertifikat CoA untuk Udang Budi Daya


Standar AS Diperketat, KKP Terbitkan Ribuan Sertifikat CoA untuk Udang Budi Daya Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 1.248 dokumen Certificate of Admissible (CoA) sepanjang November 2025 hingga 9 Januari 2026 guna menjaga kelancaran ekspor udang hasil budi daya Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Sertifikat tersebut menjadi syarat wajib bagi seluruh produk udang budi daya yang masuk ke pasar AS mulai 1 Januari 2026.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, mengatakan penerbitan CoA merupakan respons atas kebijakan baru Pemerintah AS terkait perlindungan mamalia laut melalui Marine Mammal Protection Act (MMPA). Kebijakan itu mewajibkan negara pengekspor memastikan metode produksi perikanan setara dengan standar AS dalam mengurangi tangkapan sampingan (by catch).

“Udang budidaya Indonesia yang diekspor ke AS semuanya telah memenuhi ketentuan comparability finding yang setara dengan program AS dalam mengurangi by catch (tangkapan sampingan) mamalia laut sesuai dengan Undang-undang mereka MMPA yang menjadi salah satu syarat impor,” ujar Ishartini, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, komoditas yang wajib dilengkapi dokumen CoA mencakup udang hidup, segar, dingin (chilled), beku, kering, asin, atau dalam air garam. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi udang yang diasap, direbus, dikukus, serta berbagai produk olahan seperti tepung, bubuk, pelet crustacea, dan turunan olahan udang lainnya.

Secara rinci, Ishartini menyebut terdapat 43 kode HS dari 12 subpos yang wajib mengantongi dokumen CoA untuk dapat diekspor ke AS, yakni 030617, 030636, 030695, 160521, 160529, 030619, 030639, 030699, 030990, 160420, 160540, dan 160569.

Penerbitan dokumen CoA dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu KKP yang tersebar di sejumlah pelabuhan utama ekspor, seperti Surabaya, Semarang, Balikpapan, Merak, Makassar, Lampung, dan Cirebon. Meski demikian, Ishartini menegaskan seluruh 46 UPT Badan Mutu KKP di Indonesia siap melayani penerbitan CoA bagi pelaku usaha perikanan.

KKP menilai kebijakan ini krusial mengingat Amerika Serikat merupakan salah satu pasar utama ekspor udang Indonesia. Dengan terpenuhinya persyaratan CoA, KKP berharap kinerja ekspor udang nasional tetap terjaga, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap praktik budi daya perikanan Indonesia yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. (edy/tfk)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Bahlil Tegaskan Harga LPG 3 Kg Tetap Stabil

21 April 2026 - 16:39 WIB

Trending di Ekbis