JAKARTA | Harian Merdeka
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 1.248 dokumen Certificate of Admissible (CoA) sepanjang November 2025 hingga 9 Januari 2026 guna menjaga kelancaran ekspor udang hasil budi daya Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Sertifikat tersebut menjadi syarat wajib bagi seluruh produk udang budi daya yang masuk ke pasar AS mulai 1 Januari 2026.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, mengatakan penerbitan CoA merupakan respons atas kebijakan baru Pemerintah AS terkait perlindungan mamalia laut melalui Marine Mammal Protection Act (MMPA). Kebijakan itu mewajibkan negara pengekspor memastikan metode produksi perikanan setara dengan standar AS dalam mengurangi tangkapan sampingan (by catch).
“Udang budidaya Indonesia yang diekspor ke AS semuanya telah memenuhi ketentuan comparability finding yang setara dengan program AS dalam mengurangi by catch (tangkapan sampingan) mamalia laut sesuai dengan Undang-undang mereka MMPA yang menjadi salah satu syarat impor,” ujar Ishartini, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, komoditas yang wajib dilengkapi dokumen CoA mencakup udang hidup, segar, dingin (chilled), beku, kering, asin, atau dalam air garam. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi udang yang diasap, direbus, dikukus, serta berbagai produk olahan seperti tepung, bubuk, pelet crustacea, dan turunan olahan udang lainnya.
Secara rinci, Ishartini menyebut terdapat 43 kode HS dari 12 subpos yang wajib mengantongi dokumen CoA untuk dapat diekspor ke AS, yakni 030617, 030636, 030695, 160521, 160529, 030619, 030639, 030699, 030990, 160420, 160540, dan 160569.
Penerbitan dokumen CoA dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu KKP yang tersebar di sejumlah pelabuhan utama ekspor, seperti Surabaya, Semarang, Balikpapan, Merak, Makassar, Lampung, dan Cirebon. Meski demikian, Ishartini menegaskan seluruh 46 UPT Badan Mutu KKP di Indonesia siap melayani penerbitan CoA bagi pelaku usaha perikanan.
KKP menilai kebijakan ini krusial mengingat Amerika Serikat merupakan salah satu pasar utama ekspor udang Indonesia. Dengan terpenuhinya persyaratan CoA, KKP berharap kinerja ekspor udang nasional tetap terjaga, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap praktik budi daya perikanan Indonesia yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. (edy/tfk)







