Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 9 Okt 2023 17:34 WIB ·

SYL ke LPSK, KPK Bilang ” Pelaku Utama”


Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Perbesar

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA | Harian Merdeka

Langkah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuai reaksi KPK. Ada narasi ‘pelaku utama’ yang dilontarkan KPK untuk menjawab soal permohonan perlindungan itu.

Seperti diketahui, KPK memang saat ini tengah mengusut kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan kasusnya telah naik ke tingkat penyidikan. Ada tiga kluster dugaan korupsi di Kementan yang diusut KPK.

Kemudian dalam perjalanannya, Syahrul Yasin Limpo mengajukan permohonan perlindungan saksi ke LPSK. Selain Mentan SYL, ada tiga orang lain yang mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.

Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya foto surat tanda terima permohonan perlindungan saksi kepada LPSK. Dalam surat itu, tertulis permohonan perlindungan saksi yang diajukan Mentan SYL tercatat pada Jumat (6/10) pukul 17.57 WIB.

Keempat orang yang memohon perlindungan kepada LPSK ialah Mentan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, ajudan Mentan bernama Panji Harjanto, dan seseorang bernama Hartoyo.

“Telah diterima pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023, pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi surat tersebut.

Disebutkan, surat itu diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan setiap orang dipersilakan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Kita belum dapat info, tetapi secara umum kita tentu mempersilakan siapa pun. Tentu LPSK menunggu saja kalau ada kabar-kabar begitu,” ujar Maneger kepada wartawa. (hab/dt/hmi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sewa Jaringan 4 Mbps Rp4,4 Miliar Kab.Tangerang, KITA Banten: Ingat Kasus Nganjuk

18 Mei 2026 - 14:35 WIB

Mukhsin Nasir: Aset Asabri Dirampok Lewat Penegakan Hukum, 14 Jam Mewah Lenyap

18 Mei 2026 - 10:53 WIB

Agus BCW: Kejaksaan Melempem Usut Korupsi Jalan Banten Rp.87 Miliar

15 Mei 2026 - 17:07 WIB

Kisah Nadiem Makarim: Dari Bos Gojek dan Menteri Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 15:41 WIB

Soal Dugaan Kasus Provokasi, APAM: Polisi Harus Proses Hukum Ade Armando dan Permadi Arya Tanpa Pandang Bulu

12 Mei 2026 - 15:13 WIB

RS Pratama Lologolu Mangkrak di Tengah Dugaan Korupsi, Pelayanan Lumpuh dan Gedung Mulai Rusak

12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Trending di Hukum