Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 3 Sep 2025 13:14 WIB ·

Tahun 2026, Tarif Pajak Tidak Naik


Tahun 2026, Tarif Pajak Tidak Naik Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menaikan tarif pajak maupun pemberlakuan jenis pajak baru tahun 2026. Meski begitu, pendapatan negara dalam RAPBN 2026 ditargetkan naik 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun.

“Dari sisi pendapatan negara, karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, dikutip republika,Selasa (2/9).

Dijelaskan, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen. Ia menekankan strategi peningkatan penerimaan ditempuh melalui penguatan kepatuhan dan penegakan aturan, bukan dengan menaikkan tarif.

“Seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak padahal pajaknya tetap sama tapi enforcement dan dari sisi compliance, kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan,” ujarnya.

Dalam RAPBN 2026, belanja negara dipatok Rp3.786,5 triliun. Sri Mulyani menegaskan kebijakan perpajakan tetap berpihak kepada rakyat kecil. Wajib pajak yang mampu diminta patuh membayar pajak, sementara kelompok tidak mampu mendapat perlindungan.

“Mereka yang benar-benar tidak mampu, tentu akan mendapat perlindungan dan bantuan yang optimal. Tapi bagi yang mampu, wajib pajak harus patuh dan membayar pajak sesuai ketentuan,” lanjut Menkeu

Salah satu bentuk pemihakan diberikan kepada pelaku UMKM. “Kebijakan kita UMKM sampai Rp500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka tidak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pajak final 0,5 persen. Itu adalah kebijakan pemihakan kepda UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 22 persen,” jelas Sri Mulyani.

Selain UMKM, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi sektor pendidikan dan kesehatan. Masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).

“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan,” ungkapnya.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah terus memperbaiki sistem perpajakan melalui penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax.

“Jadi, program-programnya fokus pada penyempurnaan Coretax, penguatan sinergi dalam pertukaran data, dan penyamaan perlakuan antara transaksi digital dan non-digital. Kami juga terus mendorong peningkatan joint program, agar pengawasan, pemeriksaan data, serta kerja intelijen perpajakan bisa dilakukan secara lebih konsisten,” tegasnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajemen Baru Pelindo Hasilkan Kepuasan Pelanggan Pelindo

30 April 2026 - 20:08 WIB

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis