Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 13 Feb 2024 10:38 WIB ·

Terciduk ASN Cianjur Kena OTT, Ditengah Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024


Terciduk ASN Cianjur Kena OTT, Ditengah Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Perbesar

BANDUNG | Harian Merdeka

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pelanggaran pemilu, yakni politik uang, di tengah masa tenang kampanye Pemilu 2024.

ASN yang diidentifikasi dengan inisial OS, yang bertugas di Pemerintahan Kecamatan Karangtengah, tertangkap tangan saat menyiapkan amplop berisi uang dengan tujuan memenangkan salah satu calon legislatif di tingkat DPRD Kabupaten Cianjur.

OS langsung diamankan oleh pihak Kepolisian dan kemudian dibawa ke Mapolres Cianjur, sebelum diteruskan ke Bawaslu Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Selasa (13/2/2024) dini hari.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengonfirmasi bahwa ASN tersebut diamankan di rumahnya. Saat penangkapan dilakukan, ditemukan amplop berisi uang bersama dengan spesimen surat suara dari salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Cianjur.

Yana menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pendalaman terkait dugaan pelanggaran pemilu di tengah masa tenang kampanye pemilu 2024. Selain mengumpulkan bukti dan keterangan, mereka juga sedang meneliti alat bukti dan kronologis kejadian.

Meskipun belum ada informasi yang pasti terkait partai politik mana yang didukung oleh ASN tersebut, Yana menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan secara intensif. Menurutnya, waktu penanganan dugaan pelanggaran pemilu terbatas, dengan batas waktu maksimal 14 hari kerja.

Demikianlah peristiwa yang terjadi terkait kasus dugaan politik uang yang melibatkan seorang ASN di Kabupaten Cianjur pada masa tenang kampanye Pemilu 2024.(il/BDR)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipimpin Sufmi Dasco, Paripurna DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK

4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Adaptasi dengan Perubahan Tatanan Global dan Evolusi Kecerdasan Buatan

4 Juni 2026 - 12:22 WIB

Tanggapi Penggeledahan Kantor BGN, Dasco: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

3 Juni 2026 - 15:05 WIB

Kritik Istilah ‘Durhaka’ Wakil Bupati Serang, Pengamat: Pakai Aturan Hukum

3 Juni 2026 - 10:43 WIB

Marwan Jafar: Urus Domestik Dulu, Jangan Genit MBG ke Luar Negeri

2 Juni 2026 - 16:38 WIB

Firman Soebagyo Usul Lingkungan Pemda hingga Pusat Rutin Baca Pancasila

2 Juni 2026 - 12:02 WIB

Trending di Politik