Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 30 Okt 2023 18:28 WIB ·

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi BTS 4G Hadapi Sidang Tuntutan


Salah seorang terdakwa dugaan korupsi pembuatan menara BTS 4G menghadapi sidang tuntutan pada hari ini (Arsip Foto Kejagung) Perbesar

Salah seorang terdakwa dugaan korupsi pembuatan menara BTS 4G menghadapi sidang tuntutan pada hari ini (Arsip Foto Kejagung)

JAKARTA | Harian Merdeka

Berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G menghadapi sidang tuntutan pidana pada hari ini, Senin (30/10/2023).

“Pemeriksaan dalam perkara ini dinyatakan cukup ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana dari penuntut umum. Terdakwa tetap dalam tahanan, sidang selesai dan ditutup,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Tiga terdakwa dimaksud yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Johnny Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara, Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan Yohan dituntut dengan pidana enam tahun penjara.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BNN Bongkar Produksi Narkotika Cair Modus Vape, 2 WN Malaysia Ditangkap di Jaksel

16 Januari 2026 - 17:26 WIB

2 Pria Masturbasi di TransJakarta Ditangkap, Polisi Sita Barbuk Pakaian Korban

16 Januari 2026 - 17:18 WIB

Bergulir Sejak 2022, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lolo,ana’a Idanoi Mandek di Kejari Gunungsitoli

15 Januari 2026 - 14:51 WIB

Modus Janjikan Lulus AKPOL, Kombes Pol. Dian Setyawan Ungkap Kerugian Rp1 Miliar

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Hasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Percobaan

15 Januari 2026 - 14:44 WIB

Kasus Dana Desa Tuhegeo II, Kades dan Sekdes Resmi Mendekam di Penjara

15 Januari 2026 - 13:20 WIB

Trending di Daerah