Menu

Mode Gelap
Sandiaga Dukung Jokowi “Partai Perorangan” Demokrat Jakarta Ucapkan Selamat buat Pramono-Rano Karno 2 Bidan Jualan 66 Bayi di Yogyakarta “Jakarta Makin Menyala!” Megawati Minta Resmikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Nasional · 23 Des 2023 00:18 WIB ·

TikTok Beroperasi, Ada Indikasi Pelanggaran?


TikTok Beroperasi, Ada Indikasi Pelanggaran? Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok karena masih menggabungkan aktivitas transaksi plaform dagang-el (e-commerce) dengan so­sial media.

Di ketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mewajibkan pelaku usaha dengan model social commerce memisahkan bisnis media sosial de­ngan e-commerce.

“Hari ini kita lihat TikTok sudah mengambil alih Tokopedia, investasi Rp22 triliun apakah sudah dipenuhi Permendag 31 ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Menteri Perdagangan,” ujar Teten, saat menggelar konferensi pers akhir tahun, di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, dikutip, Kamis (21/12).

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari mengatakan, KemenKop UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika soal kampanye Beli Lokal yang dimulai 12 Desember 2023 bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Menurutnya, seharusnya program kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia dilakukan di platform yang memiliki izin sebagai Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang dalam hal ini adalah Tokopedia.

“Kalau bicara adalah platform kolaborasi TikTok, Tokpedia, harusnya platform di Tokopedia karena yang sudah punya izin PPMSE Tokopedia,” ujar Fiki.

Fiki juga menegaskan bah­wa indikasi pelanggaran di­te­mukan di TikTok, bukan di Tokopedia. Sehingga KemenKop UKM masih menunggu keterangan resmi dari TikTok.

“Temuan (indikasi pelanggaran) di TikTok bukan Tokopedia. Betul platform sudah warna hijau, ada tulisan Tokopedia, tapi ada di platform Tik jadi menunggu keterangan resmi TikTok,” ujar Fiki.

Pada kegiatan itu, Teten mengklaim bahwa KemenKop UKM dan Kemendag sudah satu suara. Sehingga TikTok tidak perlu melakukan uji coba selama 4 bulan karena Permendag 31/2023 tidak mengatur soal masa transisi.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kolaborasi TikTok Shop dengan Tokopedia di Indonesia ini akan diuji coba selama tiga hingga empat bulan.

“Kami lagi berikan masa tiga sampai empat bulan percobaan karena teknologi itu kan tidak mudah. Kita lihat perkembangannya agar disempurnakan. Nanti pada saatnya kita akan menilai,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat peluncuran kampanye ’Beli Lokal’ Tokopedia-TikTok di Harbolnas 12.12, Selasa (12/12). (Hab/jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengusaha Bayar Upah Karyawan yang Masuk Hari Libur Nasional

13 Desember 2024 - 14:06 WIB

UMP Jakarta Naik 6,5 %

12 Desember 2024 - 10:14 WIB

Pemerintah Salurkan Bansos Beras Awal 2025

4 Desember 2024 - 17:05 WIB

Gaji Lulusan S1 & S2 Rata-rata 4,96 Juta/bulan

20 November 2024 - 11:35 WIB

PPN 12%, Modal Usaha Membengkak

20 November 2024 - 11:15 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

19 November 2024 - 15:52 WIB

Trending di Nasional