TANGERANG | Harian Merdeka
Peredaran obat keras ilegal kembali terbongkar di Kota Tangerang, Banten. Polisi menangkap dua pria berinisial AS (30) dan FS (23) setelah keduanya kedapatan terlibat transaksi obat jenis tramadol tanpa izin edar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Priuk.
“Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis tramadol yang beredar tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk,” ujar Jauhari, Rabu (21/1/2026).
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (20/1/2026) malam di sebuah perumahan di kawasan Priuk. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati aktivitas jual beli tramadol yang dilakukan tanpa izin resmi.
“Berbekal laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis tramadol yang diedarkan tanpa izin,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita ratusan butir tramadol dari tangan para pelaku. Selain itu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 203 butir tramadol, terdiri dari 200 butir milik AS dan 3 butir milik FS, serta dua unit telepon genggam,” ungkap Jauhari.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.(Fj)







