SERANG | Harian Merdeka
Proyek pengadaan mesin Rotary Dryer pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kibin senilai Rp4 miliar di Kabupaten Serang memicu kontroversi. Lembaga KITA Banten mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan, sementara Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengklaim prosedur pengadaan sudah sesuai aturan teknis.
Kritik Keras KITA Banten: Dugaan Pelanggaran Aturan LKPP
Ketua Bidang Anti Korupsi Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten, Agus Suryaman, menyoroti adanya potensi pelanggaran administrasi dan hukum terkait Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada mesin RDF (Hejo Tech) yang dimenangkan oleh PT MKN.
Menurut Agus, aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mewajibkan bukti sertifikasi TKDN sejak proses pengadaan dimulai. Ia mempertanyakan bagaimana penyedia barang bisa lolos verifikasi jika sertifikat resmi belum dikantongi.
“Kami meminta Kejaksaan untuk memeriksa proyek ini. Jangan sampai anggaran negara dikucurkan untuk produk yang legalitas TKDN-nya masih abu-abu. Inpres No. 2 Tahun 2022 sangat tegas mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang tersertifikasi,” ujar Agus Suryaman dalam keterangannya.
Ia menambahkan, tanpa sertifikat resmi, klaim mengenai penggunaan produk lokal sulit dipertanggungjawabkan secara hukum dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah (Barjas).
Jawaban Kadis PU Serang: Produk Custom dan Proses Sertifikasi Paralel
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas PU Kabupaten Serang H. Ronny Natadipraja memberikan klarifikasi mendalam. Menurutnya, terdapat kesalahpahaman teknis mengenai mekanisme sertifikasi untuk produk inovasi yang bersifat custom atau pesanan baru.
Kadis PU menjelaskan bahwa berdasarkan Permenperin No. 5 Tahun 2022, penilaian TKDN hanya bisa dilakukan jika produk sudah ada fisiknya dan siap dioperasikan.
“Mesin Rotary Dryer ini adalah produk custom. Lembaga verifikasi seperti Sucofindo tidak bisa mengeluarkan sertifikat hanya berdasarkan desain di atas kertas. Mereka harus datang ke pabrik, melihat fisik mesin, mengaudit tenaga kerja, dan memvalidasi invoice bahan baku,” jelas H. Ronny.
Dinas PU merinci empat poin pembelaan teknis:
Audit Fisik: Sertifikat tidak bisa terbit tanpa barang yang bisa diaudit secara nyata di lapangan.
Kesiapan Operasional: Produk harus siap pakai untuk bisa dihitung nilai tambahnya bagi industri dalam negeri.
Verifikasi Desain: Secara administratif, mesin ini lolos verifikasi Barjas karena spesifikasi teknisnya sudah sesuai dengan kebutuhan proyek.
Kepatuhan Inpres: Karena diproduksi oleh perusahaan lokal (Hejo Tech), proyek ini secara substansi mendukung industri dalam negeri sesuai semangat Inpres No. 2 Tahun 2022.
Sertifikat Sebagai Formalitas Administratif
Pihak Dinas PU menegaskan bahwa sertifikat TKDN yang saat ini sedang diproses hanyalah formalitas administratif untuk pengukuhan resmi, bukan syarat mutlak yang harus menggagalkan proyek sejak awal jika barangnya bersifat baru (new development).
“Begitu mesin selesai dan sertifikat terbit, secara otomatis seluruh persyaratan terpenuhi. Kami memastikan tidak ada aturan yang dilangkahi, melainkan mengikuti tahapan produksi alat baru,” tutup H. Ronny Kadis PUPR Kab. Serang .
Analisis Redaksi: Titik Temu Regulasi
Konflik ini berada pada area abu-abu antara kewajiban administratif awal (versi KITA Banten) dan realitas teknis produksi barang custom (versi Dinas PU). Secara hukum, pengadaan barang inovasi memang seringkali menemui kendala sertifikasi di awal karena instrumen penilaian TKDN mewajibkan adanya wujud barang (post-production audit). (Egi)







