JAKARTA | Harian Merdeka
Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Mahkamah mengambil langkah tersebut karena Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan.
MK menuangkan keputusan itu dalam Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/01/2026), bersama tujuh hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah Nyatakan Permohonan Gugur
Dalam persidangan, Mahkamah secara tegas menyatakan permohonan yang diajukan Syamsul Jahidin gugur.
“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” kata Suhartoyo saat membacakan amar ketetapan.
Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah telah memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan. Namun, Pemohon tidak datang ke sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun Mahkamah telah memanggilnya secara sah dan patut.
Mahkamah Telah Memanggil Pemohon
Mahkamah mengirimkan surat panggilan sidang kepada Pemohon melalui juru panggil. Juru panggil menyampaikan panggilan tersebut melalui aplikasi WhatsApp pada 12 Desember 2025 pukul 16.07 WIB.
Selain itu, Mahkamah juga mengonfirmasi kehadiran Pemohon pada 16 Desember 2025 pukul 15.39 WIB dan 17.31 WIB. Dalam pesan tersebut, Mahkamah turut memberitahukan perubahan jadwal sidang dari pukul 08.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.
“Pada 16 Desember 2025 pukul 17.37 WIB, Pemohon menyatakan akan hadir pukul 07.30 WIB. Namun hingga sidang dimulai dan Majelis kembali memanggil Pemohon, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Suhartoyo.
Hakim Nilai Pemohon Tidak Bersungguh-sungguh
Karena itu, Mahkamah tetap melanjutkan proses persidangan. Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 17 Desember 2025, para hakim menilai Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan dalam mengajukan permohonan.
Mahkamah menilai ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan yang sah sebagai bentuk pengabaian proses persidangan. Atas dasar tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur dan menerbitkan ketetapan.
Isi Permohonan Uji UU Polri
Sebagai informasi, Syamsul Jahidin mengajukan permohonan uji materi dengan Nomor 251/PUU-XXIII/2025. Pemohon menguji Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri.
Pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai pengamanan swakarsa, khususnya frasa “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” beserta penjelasannya. Penjelasan tersebut memuat pengaturan badan usaha jasa pengamanan serta kewenangan Kapolri.
Alasan Pengujian
Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum. Ia merujuk Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.
Pemohon juga menilai penjelasan pasal memperluas makna norma dalam batang tubuh undang-undang. Menurutnya, perluasan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Selain itu, Pemohon menyoroti potensi konflik kepentingan dan peluang penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam pengelolaan badan usaha jasa pengamanan serta kedudukan satuan pengamanan (satpam) sebagai pekerja swasta.
Pemohon juga menilai norma tersebut membebani profesi satpam, mulai dari biaya pendidikan dan pelatihan hingga kewajiban perpanjangan kartu tanda anggota. Ia juga menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi satpam di lapangan.
Namun, karena Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi UU Polri tersebut gugur. (Egi)







