Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 2 Apr 2026 15:15 WIB ·

Usulan WFH Karyawan Swasta Dinilai Dapat Kurangi Konsumsi BBM


Usulan WFH Karyawan Swasta Dinilai Dapat Kurangi Konsumsi BBM Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengusulkan penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi karyawan swasta sebagai salah satu upaya menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Irma menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH dapat dipertimbangkan pada hari Jumat. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memberikan efisiensi waktu kerja, khususnya bagi pekerja yang memiliki penyesuaian aktivitas pada hari tersebut.

Meski demikian, Irma menilai kebijakan WFH tidak akan berdampak besar terhadap pengurangan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mendorong pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran melalui peninjauan kembali proyek-proyek yang dinilai belum mendesak.

Selain itu, ia juga menyinggung upaya efisiensi yang telah dilakukan di lingkungan DPR, termasuk usulan penjadwalan rapat komisi secara terpusat dalam satu hari tertentu guna mengurangi konsumsi energi listrik di gedung parlemen.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan imbauan kepada perusahaan swasta untuk menerapkan WFH selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan memengaruhi hak pekerja, termasuk gaji bulanan maupun jatah cuti tahunan. Pelaksanaan teknis kebijakan tersebut diserahkan kepada perusahaan dengan tetap memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dampak PIK 2: Ratusan Hektar Sawah Rusak, Pekerja Pakuhaji Ngadu ke DPR

10 April 2026 - 11:36 WIB

Prabowo Instruksikan Pembangunan 100 Kampung Nelayan Target Mei 2026 Selesai

8 April 2026 - 16:04 WIB

BPJPH Dorong Disiplin dan Produktivitas Pegawai dalam Skema WFH

7 April 2026 - 16:33 WIB

Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.995 per Dolar AS pada Perdagangan Pagi

6 April 2026 - 11:11 WIB

KKP Siapkan Proyek Tambak Udang Terintegrasi Rp7,2 Triliun di NTT

2 April 2026 - 13:00 WIB

Komitmen BUMN: Pegadaian Kerahkan Puluhan Armada untuk Mudik Gratis 2026

17 Maret 2026 - 14:40 WIB

Trending di Ekbis