Menu

Mode Gelap
Kalangan Industri Keberatan Penerapan KTR di Jakarta Bapanas: Beras Alami Deflasi ASDP Percepat Pengerahan KMP Jatra 1 PSI Buka Rekrutmen Terbuka bagi Tokoh dan Anak Muda yang Berminat Terjun ke Politik Pemerintah Aceh Ajukan Permohonan Bantuan ke UNDP dan UNICEF untuk Penanganan Pascabencana

Hukum · 8 Sep 2025 15:51 WIB ·

Viral! Warga Gugat Gibran Rp125 Triliun, Sebut Ijazah Tak Sah


Viral! Warga Gugat Gibran Rp125 Triliun, Sebut Ijazah Tak Sah Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Seorang warga negara bernama Subhan resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun dengan dalih bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan di bawah hukum Indonesia.

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut menjadi tergugat dalam perkara ini.

“Saya menggugat calon wakil presiden waktu itu, yang menurut saya tidak memenuhi syarat pendidikan. Itu inti gugatannya,” ujar Subhan kepada wartawan usai sidang, Senin (8/9).

Subhan menyatakan bahwa keabsahan ijazah pendidikan Gibran dapat berdampak pada keabsahan jabatan Wapres yang kini dijabatnya. Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan bukan hanya bersifat materiil dan immateriil, tetapi juga mencederai prinsip hukum dan demokrasi.

Lebih lanjut, Subhan menjelaskan alasan di balik angka fantastis Rp125 triliun dalam gugatannya. Ia menyebut bahwa dana tersebut dimaksudkan sebagai kompensasi bagi seluruh warga negara Indonesia, apabila gugatan dikabulkan.

“Kalau dihitung, itu kan kembali ke kas negara. Artinya harus dibagikan ke seluruh warga negara. Hitung-hitungannya, satu orang bisa kebagian Rp5 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan data di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). KPU mengkategorikan dua institusi tersebut sebagai setara SMA.

Pernah Gugat Anies Soal Kewarganegaraan

Subhan diketahui bukan kali pertama mengajukan gugatan terhadap tokoh politik nasional. Sebelumnya, ia juga pernah menggugat Anies Baswedan ke Mahkamah Konstitusi terkait status kewarganegaraan. Ia mempersoalkan Pasal 2 Undang-undang Kewarganegaraan yang, menurutnya, tidak secara tegas mengatur soal pengesahan WNI bagi orang dari bangsa lain.

Dalam permohonannya ke MK, Subhan menyebut sejumlah nama pejabat dan tokoh publik lain yang menurutnya tidak memiliki pengesahan sebagai WNI, termasuk Habib Luthfi bin Yahya, Haikal Hassan, hingga Raffi Ahmad.

Namun, MK memutuskan tidak menerima permohonan uji materi tersebut melalui putusan tertanggal 14 Mei 2025.

Subhan mengklaim bahwa semua langkah hukumnya dilakukan atas dasar kepedulian sebagai warga negara dan tidak mewakili kepentingan pihak mana pun.

“Saya ini pegiat. Kalau ada pejabat atau calon pejabat yang melanggar UU, saya gugat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamenag Buka Peluang Pembelajaran Daring bagi Siswa Terdampak Bencana di Sumatera

15 Desember 2025 - 12:05 WIB

KPK Periksa Zarof Ricar sebagai Saksi dalam Perkara TPPU Hasbi Hasan

15 Desember 2025 - 12:03 WIB

Mahfud MD Nilai Perpol Soal Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Bertentangan dengan Dua Undang-Undang

15 Desember 2025 - 11:51 WIB

Korlantas Polri Libatkan Komunitas Ojol sebagai Duta Keselamatan Lalu Lintas

15 Desember 2025 - 11:38 WIB

Polisi Ungkap Peran Dua Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Advokat Aris Munadi

13 Desember 2025 - 18:33 WIB

Kasus Dugaan Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Terima 207 Aduan dengan Kerugian Capai Rp11,5 Miliar

13 Desember 2025 - 18:12 WIB

Trending di Hukum