JAKARTA | Harian Merdeka
Seorang warga negara bernama Subhan resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun dengan dalih bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan di bawah hukum Indonesia.
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut menjadi tergugat dalam perkara ini.
“Saya menggugat calon wakil presiden waktu itu, yang menurut saya tidak memenuhi syarat pendidikan. Itu inti gugatannya,” ujar Subhan kepada wartawan usai sidang, Senin (8/9).
Subhan menyatakan bahwa keabsahan ijazah pendidikan Gibran dapat berdampak pada keabsahan jabatan Wapres yang kini dijabatnya. Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan bukan hanya bersifat materiil dan immateriil, tetapi juga mencederai prinsip hukum dan demokrasi.
Lebih lanjut, Subhan menjelaskan alasan di balik angka fantastis Rp125 triliun dalam gugatannya. Ia menyebut bahwa dana tersebut dimaksudkan sebagai kompensasi bagi seluruh warga negara Indonesia, apabila gugatan dikabulkan.
“Kalau dihitung, itu kan kembali ke kas negara. Artinya harus dibagikan ke seluruh warga negara. Hitung-hitungannya, satu orang bisa kebagian Rp5 ribu,” jelasnya.
Berdasarkan data di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). KPU mengkategorikan dua institusi tersebut sebagai setara SMA.
Pernah Gugat Anies Soal Kewarganegaraan
Subhan diketahui bukan kali pertama mengajukan gugatan terhadap tokoh politik nasional. Sebelumnya, ia juga pernah menggugat Anies Baswedan ke Mahkamah Konstitusi terkait status kewarganegaraan. Ia mempersoalkan Pasal 2 Undang-undang Kewarganegaraan yang, menurutnya, tidak secara tegas mengatur soal pengesahan WNI bagi orang dari bangsa lain.
Dalam permohonannya ke MK, Subhan menyebut sejumlah nama pejabat dan tokoh publik lain yang menurutnya tidak memiliki pengesahan sebagai WNI, termasuk Habib Luthfi bin Yahya, Haikal Hassan, hingga Raffi Ahmad.
Namun, MK memutuskan tidak menerima permohonan uji materi tersebut melalui putusan tertanggal 14 Mei 2025.
Subhan mengklaim bahwa semua langkah hukumnya dilakukan atas dasar kepedulian sebagai warga negara dan tidak mewakili kepentingan pihak mana pun.
“Saya ini pegiat. Kalau ada pejabat atau calon pejabat yang melanggar UU, saya gugat,” pungkasnya.







