Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 8 Sep 2025 15:51 WIB ·

Viral! Warga Gugat Gibran Rp125 Triliun, Sebut Ijazah Tak Sah


Viral! Warga Gugat Gibran Rp125 Triliun, Sebut Ijazah Tak Sah Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Seorang warga negara bernama Subhan resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun dengan dalih bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan di bawah hukum Indonesia.

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut menjadi tergugat dalam perkara ini.

“Saya menggugat calon wakil presiden waktu itu, yang menurut saya tidak memenuhi syarat pendidikan. Itu inti gugatannya,” ujar Subhan kepada wartawan usai sidang, Senin (8/9).

Subhan menyatakan bahwa keabsahan ijazah pendidikan Gibran dapat berdampak pada keabsahan jabatan Wapres yang kini dijabatnya. Menurutnya, kerugian yang ditimbulkan bukan hanya bersifat materiil dan immateriil, tetapi juga mencederai prinsip hukum dan demokrasi.

Lebih lanjut, Subhan menjelaskan alasan di balik angka fantastis Rp125 triliun dalam gugatannya. Ia menyebut bahwa dana tersebut dimaksudkan sebagai kompensasi bagi seluruh warga negara Indonesia, apabila gugatan dikabulkan.

“Kalau dihitung, itu kan kembali ke kas negara. Artinya harus dibagikan ke seluruh warga negara. Hitung-hitungannya, satu orang bisa kebagian Rp5 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan data di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). KPU mengkategorikan dua institusi tersebut sebagai setara SMA.

Pernah Gugat Anies Soal Kewarganegaraan

Subhan diketahui bukan kali pertama mengajukan gugatan terhadap tokoh politik nasional. Sebelumnya, ia juga pernah menggugat Anies Baswedan ke Mahkamah Konstitusi terkait status kewarganegaraan. Ia mempersoalkan Pasal 2 Undang-undang Kewarganegaraan yang, menurutnya, tidak secara tegas mengatur soal pengesahan WNI bagi orang dari bangsa lain.

Dalam permohonannya ke MK, Subhan menyebut sejumlah nama pejabat dan tokoh publik lain yang menurutnya tidak memiliki pengesahan sebagai WNI, termasuk Habib Luthfi bin Yahya, Haikal Hassan, hingga Raffi Ahmad.

Namun, MK memutuskan tidak menerima permohonan uji materi tersebut melalui putusan tertanggal 14 Mei 2025.

Subhan mengklaim bahwa semua langkah hukumnya dilakukan atas dasar kepedulian sebagai warga negara dan tidak mewakili kepentingan pihak mana pun.

“Saya ini pegiat. Kalau ada pejabat atau calon pejabat yang melanggar UU, saya gugat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Curug Ungkap Kasus Kepemilikan Sajam, Dua Pelaku Diamankan

2 Juni 2026 - 11:55 WIB

HUT ke-10 Polda Sulbar, Gubernur Suhardi Duka Puji Peran Strategis Polri

2 Juni 2026 - 10:10 WIB

BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli

2 Juni 2026 - 09:59 WIB

Polda Banten Bantah Anggota Paminal Terlibat Penarikan Paksa Kendaraan

2 Juni 2026 - 09:56 WIB

Pastikan Kamtibmas Aman, Kombes Pol Dedi Supriyadi Pimpin Patroli Malam di Bandung

1 Juni 2026 - 14:14 WIB

Kredit Macet Rp1,3 T Terbongkar, GSBK Minta Kejagung Periksa Managemen BTN

1 Juni 2026 - 13:27 WIB

Trending di Hukum