JAKARTA | Harian Merdeka
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap pengacara Junaedi Saibih dalam perkara dugaan suap terkait putusan lepas kasus minyak goreng serta dugaan perintangan penyidikan, Selasa (3/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana didakwakan jaksa, termasuk Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, majelis juga membebaskan terdakwa dari dakwaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Junaedi dengan pidana sembilan tahun penjara dalam perkara suap serta pidana 10 tahun penjara dalam perkara dugaan merintangi penyidikan. Jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Usai persidangan, Junaedi menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim dan menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak jaksa terkait langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. (Fj)







