Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 4 Mar 2026 13:47 WIB ·

Vonis Bebas! Majelis Hakim Tipikor Putuskan Junaedi Saibih Tidak Terbukti Melakukan Suap


Vonis Bebas! Majelis Hakim Tipikor Putuskan Junaedi Saibih Tidak Terbukti Melakukan Suap Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap pengacara Junaedi Saibih dalam perkara dugaan suap terkait putusan lepas kasus minyak goreng serta dugaan perintangan penyidikan, Selasa (3/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana didakwakan jaksa, termasuk Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, majelis juga membebaskan terdakwa dari dakwaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Junaedi dengan pidana sembilan tahun penjara dalam perkara suap serta pidana 10 tahun penjara dalam perkara dugaan merintangi penyidikan. Jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Usai persidangan, Junaedi menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim dan menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak jaksa terkait langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum