JAKARTA | Harian Merdeka
Pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh pihak untuk mengikuti prosedur yang saat ini tengah berjalan.
“Ya ikuti saja prosedurnya,” kata Jenderal Listyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin (4/12/2023).
Dia menyebutkan tentunya penyidik memiliki alasan yang subyektif mengapa belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
“Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap diproses,” ungkapnya.
Mantan Kabareskrim itu pun menegaskan bahwa pihak penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang ada.
“Saya kira yang penting bagaimana kasus ini bisa dituntaskan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan alasan tidak menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pemerasan, Jumat (1/12/2023) malam.
“Belum diperlukan,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa. Kombes Arief hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan alasan Firli belum ditahan. (hab)