Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 16 Jul 2025 14:47 WIB ·

Wamenaker Siap Mundur Bila Double Job Melanggar Aturan


Wamenaker Siap Mundur Bila Double Job Melanggar Aturan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan dirinya siap mundur bila terbukti rangkap jabatan wamen dan komisaris di BUMN itu melanggar aturan.

Hal itu dikemukakan saat menanggapi maraknya wakil menteri merangkap jabatan komisaris di BUMN. Pria yang akrab disapa Noel itu merupakan satu dari 30 wamen yang menjabat komisaris BUMN. Ia dipercaya menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).

Ia menjelaskan berdasarkan kajian terhadap regulasi yang ada, rangkap jabatan oleh wamen tidak menyalahi hukum maupun konstitusi.

“Kalau ini sebuah pelanggaran, saya orang pertama yang mundur. Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 tidak menyebutkan jabatan wamen. Yang dilarang itu menteri atau kepala badan,” kata Noel dalam program Prime Plus yang disiarkan CNN Indonesia TV, Senin (14/7).

Ia menekankan, kalau jabatan komisaris berbeda dengan jabatan operasional di perusahaan. Sebagai komisaris, perannya lebih kepada fungsi pengawasan sehingga tidak mengganggu tugas utamanya sebagai wakil menteri.

“Harus dipahami, jabatan komisaris itu pengawas, bukan operasional. Jadi tidak akan mengganggu tugas utama. Apalagi saya juga pernah jadi komisaris sebelumnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan saat ini dirinya kembali ditugaskan menjadi komisaris di Pupuk Indonesia. Penugasan tersebut, menurutnya, sejalan dengan fokus Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Hari ini Presiden fokus terhadap ketahanan pangan. Jangan sampai ada penyimpangan, karena banyak mafia pupuk yang selama ini menyengsarakan petani. Maka pengawasan sangat diperlukan,” kata Immanuel.

Terkait penunjukan sejumlah wamen sebagai komisaris BUMN, ia menilai keputusan tersebut adalah bagian dari kebijakan Kepala Negara yang telah melalui pertimbangan matang.

“Kalau soal kompetensi, saya yakin Presiden punya standar dalam memilih. Enggak mungkin asal tunjuk. Jadi menurut saya penempatan 30 wamen sebagai komisaris adalah keputusan yang tepat,” ujarnya.

Selain itu, publik juga perlu memahami bahwa jabatan komisaris dan jabatan wakil menteri adalah dua hal berbeda yang tidak saling tumpang tindih. “Komisaris itu tugasnya mengawasi, bukan menjalankan operasional perusahaan. Itu beda dengan direksi. Jadi tidak ada yang terganggu,” katanya.

Sementara itu, analis politik Ikrar Nusa Bhakti menyoroti fenomena rangkap jabatan wamen dan komisaris BUMN tidak hanya potensi konflik kepentingan, tetapi juga soal etika dan kepatutan sosial di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Menurut Ikrar, persoalan utama bukan sekadar apakah rangkap jabatan itu melanggar aturan atau tidak, melainkan lebih pada sensitivitas sosial. Tidak adil ketika banyak masyarakat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kesulitan mencari pekerjaan, segelintir orang justru mendapatkan banyak jabatan sekaligus, beserta penghasilan tambahan.

“Kalau dilihat dari conflict of interest, memang kalau seseorang itu bergerak dalam bidang pertambangan lalu tiba-tiba jadi komisaris di BUMN yang terkait pertambangan, itu akan terjadi COI (conflict of interest),” ujar Ikrar dalam program Prime Plus di CNN Indonesia TV, Senin (14/7).

Ikrar menambahkan, meskipun tugas sebagai komisaris di BUMN umumnya hanya perlu waktu sedikit, seperti pertemuan sebulan sekali, tetapi tetap ada pertanyaan mendasar soal kepatutan double job tersebut.

“Kalau soal pekerjaan, kita tahu pertemuannya paling satu bulan satu kali. Tapi yang jadi persoalan, apakah tidak ada conflict of interest? Apakah ini patut atau tidak patut?” ujarnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum