JAKARTA | Harian Merdeka
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tidak akan menjadi alat kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Ia menampik anggapan bahwa aturan baru tersebut berpotensi memunculkan tindakan sewenang-wenang.
Eddy menjelaskan bahwa setiap ketentuan hukum materiil dalam KUHP baru telah disertai penjelasan serta anotasi untuk memastikan maksud pembentuk Undang-Undang dipahami dengan jelas oleh aparat. “Kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu disertai dengan penjelasan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11).
Menurutnya, keberadaan penjelasan dan catatan penulis itu bertujuan mencegah terjadinya kriminalisasi. “Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Eddy menanggapi kritik dari masyarakat sipil menjelang pemberlakuan KUHP baru. Ia menyebut kekhawatiran banyak pihak umumnya berkaitan dengan aturan turunan atau peraturan pelaksanaan KUHP.
Eddy memastikan seluruh peraturan pelaksanaan tersebut telah rampung. Ia merinci tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung teknis implementasi KUHP baru.
“Pertama, Peraturan Pemerintah tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kedua, Peraturan Pemerintah tentang pemidanaan, termasuk tindakan. Dan yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelasnya.
Pemerintah berharap pemberlakuan KUHP baru dapat berjalan mulus dengan landasan aturan yang lengkap serta penjelasan yang memadai untuk para penegak hukum.(condro/hmi)







