Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 25 Nov 2025 12:26 WIB ·

Wamenkum HAM Pastikan KUHP Baru Tak Jadi Alat Kriminalisasi


Wamenkum HAM Pastikan KUHP Baru Tak Jadi Alat Kriminalisasi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tidak akan menjadi alat kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Ia menampik anggapan bahwa aturan baru tersebut berpotensi memunculkan tindakan sewenang-wenang.

Eddy menjelaskan bahwa setiap ketentuan hukum materiil dalam KUHP baru telah disertai penjelasan serta anotasi untuk memastikan maksud pembentuk Undang-Undang dipahami dengan jelas oleh aparat. “Kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu disertai dengan penjelasan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11).

Menurutnya, keberadaan penjelasan dan catatan penulis itu bertujuan mencegah terjadinya kriminalisasi. “Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Eddy menanggapi kritik dari masyarakat sipil menjelang pemberlakuan KUHP baru. Ia menyebut kekhawatiran banyak pihak umumnya berkaitan dengan aturan turunan atau peraturan pelaksanaan KUHP.

Eddy memastikan seluruh peraturan pelaksanaan tersebut telah rampung. Ia merinci tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung teknis implementasi KUHP baru.

“Pertama, Peraturan Pemerintah tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kedua, Peraturan Pemerintah tentang pemidanaan, termasuk tindakan. Dan yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelasnya.

Pemerintah berharap pemberlakuan KUHP baru dapat berjalan mulus dengan landasan aturan yang lengkap serta penjelasan yang memadai untuk para penegak hukum.(condro/hmi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Patroli Cipkon dan Razia Stasioner Polsek Legok, Ciptakan Wilayah Aman dan Kondusif

24 Juni 2026 - 15:46 WIB

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pinjamam Gadai Syariah

24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Apresiasi Langkah Tegas Polda Jabar, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban

24 Juni 2026 - 14:31 WIB

Polda Metro Jaya Minta Pihak UBK Buktikan Klaim Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026 - 14:27 WIB

Dinilai Rugikan Konsumen, Skema Refund Bintaro Plaza Residences Digugat

24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Rieke Diah Pitaloka Ajak Publik Kawal Sidang PK Nikita Mirzani

24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Trending di Hukum