Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 4 Sep 2025 13:31 WIB ·

Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun


Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh masyarakat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putera sulung Presiden RI ke-7, digugat karena syarat pendaftarannya sebagai cawapres dinilai bermasalah.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto menjelaskan bahwa perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus.
Dalam petitum gugatan tersebut, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara,” ujar Sunoto menyitir gugatan, dikutip tempo co, Rabu (3/9).

Subhan meminta putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini,” kata Sunoto.
Sementara itu, Subhan selaku penggugat menilai, Gibran tidak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, Rabu (3/9).

Dalam perkara itu, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua. Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga patut untuk digugat.
Diketahui, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9). “Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8) lalu. Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.

Pendidikan Gibran
Seperti dikutip detikcom, putra sulung Presiden Joko Widodo ini merupakan lulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 16 Mangkubumen Kidul. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Surakarta hingga lulus.

Pasca lulus, Gibran terbang ke Singapura untuk melanjutkan pendidikan setingkat SMA di Orchid Park Secondary School. Sekolah ini diketahui berfokus pada pengembangan siswa di bidang seni visual, pertunjukan, hingga kepemimpinan pemuda dan komunitas.

Berada di Woodland Ring Secondary School, Singapura sekolah ini berdiri pada bulan Januari 1999 dan dibuka secara resmi pada 21 April 2001. Sedangkan Gibran menjadi siswa di sekolah ini pada tahun 2002.
Ketika lulus dari Orchid Park Secondary School, Gibran melanjutkan pendidikan tingginya ke kampus Management Development Institute of Singapore (MDIS). Diketahui MDIS adalah kampus yang berdiri sejak tahun 1956.

Dituliskan pada situs pemkot Solo bila Gibran lulus dari MDIS pada tahun 2007. Namun, ijazah yang sempat dibagikan Gibran dan menghebohkan media sosial memberikan keterangan bila ijazah diterbitkan pada tanggal 13 November 2010 dari University of Bradford, Inggris.
Gibran memiliki gelar Bachelor of Science with Second Class Honours Second Division dengan program studi Marketing. Dalam situs resmi University of Bradford program studi Marketing BSc (Hons) tersedia di program sarjana.

Pada tahun kelulusan Gibran, University of Bradford masih terafiliasi dengan MDIS. Namun, kini tak lagi untuk program studi Bisnis dan Marketing. Kini MDIS terafiliasi dengan University of Sunderland, Inggris.
Setelah selesai, Gibran melanjutkan ke program persiapan untuk masuk ke University of Technology Sydney (UTS) pada tahun 2010, dengan program bernama Insearch. Insearch disediakan untuk mahasiswa internasional agar memiliki bekal sebelum bisa berkuliah di UTS. (jr)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta, Kasus DPRD Sulbar Seret Nama Rahmat Ichwan

30 April 2026 - 15:58 WIB

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Trending di Hukum