JAKARTA | Harian Merdeka
Lantaran properti miliknya diinapi seorang pemulung berinisial AN (27), seorang warga Jakarta Barat melaporkan pemulung tersebut ke Polsek Pademangan Sabtu (29/10).
“Kami dari Polsek Pademangan telah mengamankan pelaku inisial AN 27 tahun, di mana pekerjaan pelaku sebagai pemulung,” kata Perwira Unit Reskrim Polsek Pademangan Inspektur Dua (Ipda) Syaiful Hidayat di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, kemarin.
Kronologis awalnya, pelaku pada Jumat (20/10) memasuki rumah kosong tersebut dengan cara melompat pagar dan kemudian membongkar pintu bagian bawah untuk merangkak masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam properti tersebut.
“Barang yang diambil yang pertama besi rangka tidur kemudian dua kompresor kulkas, kemudian satu batang linggis besi,” kata Syaiful.
Pengakuan AN, dirinya hanya ingin menumpang tidur selama empat hari, yaitu Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin. Namun tindakannya dipergoki oleh korban pada saat korban mengecek rumahnya dalam kondisi rusak.
Padahal pada saat kejadian penerobosan, korban sedang di rumahnya di Jakarta Barat. Ternyata benar, ada seseorang yang tidak dikenal sedang tidur di rumah tersebut.
“Kemudian korban menghubungi pak RT dan menghubungi Polsek Pademangan untuk melakukan upaya mengamankan orang tersebut,” kata Syaiful.
Dugaan motif AN melakukan tindakan tersebut karena pekerjaannya sebagai pemulung yang tidak mempunyai tempat tinggal. Selain itu karena dilihatnya kondisi rumah tidak dijaga siapa pun, AN pun tidur di situ.
“Dia sendiri (tidak ada pelaku lain) mengamati dulu sebelumnya rumah itu, karena pekerjaan pelaku itu pemulung, dia biasa mengitari lokasi,” kata Syaiful.
Tak hanya menumpang tidur, AN juga mempereteli semuanya barang-barang di dalam properti orang lain tersebut untuk memperoleh nilai ekonomi dari situ.
Hari pertama menginap, AN mengaku ke penyidik, sudah mempereteli besi rangka tidur, kemudian dijualnya ke tukang loak keliling. Menurut AN, sebelumnya belum ada rumah kosong yang pernah dia masuki sembarangan. Kejadian itu baru pertama.
Namun penyidik menyatakan akan mendalami keterangan tersebut. Kini AN dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(fik/jr)