Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 15 Jul 2024 11:10 WIB ·

Warga saat menyerahkan dokumen lahan, Petani Serahkan Lahan Untuk Puspem Cilangkahan


Warga saat menyerahkan dokumen lahan, Petani Serahkan Lahan Untuk Puspem Cilangkahan Perbesar

Lebak | Harianmerdeka

Tanah seluas 42 Hektar milik negara di Blok Haregem, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak yang kini di garap 43 petani diserahkan ke Pemerintah. Penyerahan lahan itu didasari oleh kesadaran penggarap yang mengikhlaskan agar lahan itu dijadikan lokasi calon pusat pemerintahan (puspem) daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Cilangkahan.

Sukaria (67) seorang penggarap, warga Kampung Cikeusik Mesjid, Desa Malingping Selatan mengaku iklas dan siap menyerahkan kembali tanah negara yang sudah digarapnya selama puluhan tahun. Penyerahan tersebut ia lakukan agar lahan yang ia garap bersama para petani lainnya akan digunakan untuk pusat pemerintahan Kabupaten Cilangkahan.

“Saya ikhlas dan siap menyerahkan lahan yang telah saya garap selama puluhan tahun, untuk dijadikan pusat pemerintahan Kabupaten Cilangkahan nanti,” kata Sukaria, kepada wartawan Minggu (14/07/2024).

Dia juga mengatakan, penyerahan lahan itu dilakukan sebagai bentuk dukungan moral dari seluruh elemen masyarakat Lebak Selatan, agar pemekaran wilayah akan terjadi. Kemudian, ia juga ikut mendoakan agar perjuangan masyarakat melalui Bakor Cilangkahan guna menggelar aksi di DPR RI untuk mencabut Moratorium dapat terlaksana dengan baik.

“Saya berharap agar perjuangan masyarakat melalui Bakor Cilangkahan dapat menghasilkan keputusan yang terbaik, yakni pencabutan Moratorium,” kata Sukaria.

Hal yang sama juga disampaikan oleh H Iyat (70), warga Kampung Polotot Kidul, Desa Malingping Selatan. Dirinya siap menyerahkan tanah tersebut, akan tetapi, selama belum dibangun atau digunakan untuk pusat pemerintah ia meminta untuk tetap menggarap lahannya

“Saya mohon kepada pemerintah dan pihak Bakor untuk memberikan kebijakannya, agar kami dapat menggarap lahan itu selama belum digunakan,” katanya.

Sekretaris Umum Bakor Pembentukan Kabupaten Cilangkahan, Akhmad Taufik mengapresiasi kesediaan penyerahan lahan dari penggarap ke pemerintah. Dia bersyukur, karena penyerahan lahan ini merupakan kepentingan bersama, maka penggarap dengan ikhlas menyerahkan lahannya.

“Ketersediaan penyerahan lahan ini merupakan bukti bahwa masyarakat memiliki keinginan yang kuat untuk berkontribusi dalam mewujudkan pemekaran DOB Cilangkahan. Mudah-mudahan kedepannya perjuangan ini segera terwujud, dan lahan itu tetap bisa digarap warga sampai pusat pemerintahan terwujud,” kata Akhmad Taufik. (Jat/eem/ris)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perketat Kawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran Pemkot Tangsel Gandeng Kejari

17 April 2026 - 12:04 WIB

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Borong BUMD Award 2026 Predikat Bintang 5

14 April 2026 - 16:54 WIB

ASN DKI Jakarta Ditegur Usai Ubah Pelat Mobil Dinas Saat Beraktivitas di Puncak

8 April 2026 - 11:27 WIB

DPR: Arab Saudi Nilai Penyelenggaraan Haji 2026 Tetap Aman, Persiapan Masih Perlu Ditingkatkan

7 April 2026 - 16:36 WIB

Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

16 Januari 2026 - 18:04 WIB

Kemhan Tegaskan Ayu Aulia Bukan Tim Kreatif, Klarifikasi Kabar Pelantikan Viral

26 Desember 2025 - 17:26 WIB

Trending di Nasional