Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 19 Nov 2023 12:53 WIB ·

160 APK di Kota Semarang Ditertibkan


Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilihan Umum 2024 yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang dan tim gabungan, di Semarang. (ist) Perbesar

Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilihan Umum 2024 yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang dan tim gabungan, di Semarang. (ist)

SEMARANG | Harian Merdeka

Sebanyak160 alat peraga sosialisasi (APS) Pemilihan Umum 2024 yang berada di berbagai ruas jalan protokol di Kota Semarang, ditertibkan oleh Bawaslu dan petugas Satpol PP.

“Hari ini, Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban. Ini bagian dari penegakan peraturan karena belum masuk masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, kemarin.

Menurut dia, banyak alat peraga, seperti baliho dan spanduk yang terpasang dan semakin menjamur di berbagai ruas protokol setelah ada penetapan daftar calon tetap (DCT) pemilu.

“Maka hari ini, kami fokuskan terhadap dua kategori, yaitu APS yang melanggar perwal (peraturan wali kota), kemudian alat peraga sosialisasi yang menyerupai kampanye,” katanya.

Pada penertiban gabungan itu, Bawaslu bergerak bersama satuan polisi pamong praja (PP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, kesbangpol, kepolisian, TNI, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ia menyebutkan ada empat tim gabungan yang diterjunkan secara terpisah untuk menyisir APS yang terpasang di sejumlah ruas jalan protokol dan berhasil mengamankan setidaknya 160 APS.

Ada beberapa ruas jalan yang disisir, yakni Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Jalan Kompol Maksum, Jalan MT Haryono, Jalan Veteran, Jalan Sriwijaya, dan Jalan Pamularsih.

Untuk penertiban APS kali ini, diakuinya, memang menargetkan sementara kepada APS legislatif, baik calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Arief mengatakan penertiban APS tersebut bisa menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat, termasuk khususnya peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Ia mengaku sudah mengimbau partai politik untuk mematuhi aturan yang ada dengan tidak memasang APS sebelum dimulainya masa kampanye yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Di sisi lain, ia mengingatkan kesadaran para peserta Pemilu 2024 untuk bisa melepas secara mandiri APS yang sudah telanjur dipasang di berbagai sebelum ditertibkan oleh petugas gabungan.

“Tujuannya, ya agar alat peraga tersebut bisa dipasang kembali saat masa yang diperuntukkan untuk kampanye. Jadi, kami minta dilepas mandiri. Ada parpol secara mandiri menertibkan sehingga kalau melihat di jalan-jalan sudah sedikit berkurang,” katanya.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menunggu Audit BPK, Proyek Pedestrian DSDABMBK Tangsel Dipertanyakan

26 Juni 2026 - 15:28 WIB

Penerus Banten: Pansel Harus Cari Direksi BUMD Bersih dan Bebas Masalah Hukum

26 Juni 2026 - 10:51 WIB

Buka Peparpeda IX 2026, Andra Soni : Atlet Generasi Hebat dan Inspiratif.

25 Juni 2026 - 10:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Kapolda Banten Pimpin Program Bedah Rumah di Kota Serang

24 Juni 2026 - 10:32 WIB

Dorong Kemandirian Energi, Komisi VI DPR RI Kawal Program CNG di Bali

23 Juni 2026 - 13:49 WIB

Usai Latsar CPNS, Kalapas Gunungsitoli Tegaskan ASN BerAKHLAK Harus Hadir dalam Pelayanan Nyata

18 Juni 2026 - 09:44 WIB

Trending di Daerah