Menu

Mode Gelap
Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan Upaya Pemkot Tangerang untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Daerah · 19 Nov 2023 12:53 WIB ·

160 APK di Kota Semarang Ditertibkan


Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilihan Umum 2024 yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang dan tim gabungan, di Semarang. (ist) Perbesar

Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilihan Umum 2024 yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang dan tim gabungan, di Semarang. (ist)

SEMARANG | Harian Merdeka

Sebanyak160 alat peraga sosialisasi (APS) Pemilihan Umum 2024 yang berada di berbagai ruas jalan protokol di Kota Semarang, ditertibkan oleh Bawaslu dan petugas Satpol PP.

“Hari ini, Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban. Ini bagian dari penegakan peraturan karena belum masuk masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, kemarin.

Menurut dia, banyak alat peraga, seperti baliho dan spanduk yang terpasang dan semakin menjamur di berbagai ruas protokol setelah ada penetapan daftar calon tetap (DCT) pemilu.

“Maka hari ini, kami fokuskan terhadap dua kategori, yaitu APS yang melanggar perwal (peraturan wali kota), kemudian alat peraga sosialisasi yang menyerupai kampanye,” katanya.

Pada penertiban gabungan itu, Bawaslu bergerak bersama satuan polisi pamong praja (PP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, kesbangpol, kepolisian, TNI, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ia menyebutkan ada empat tim gabungan yang diterjunkan secara terpisah untuk menyisir APS yang terpasang di sejumlah ruas jalan protokol dan berhasil mengamankan setidaknya 160 APS.

Ada beberapa ruas jalan yang disisir, yakni Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, Jalan Kompol Maksum, Jalan MT Haryono, Jalan Veteran, Jalan Sriwijaya, dan Jalan Pamularsih.

Untuk penertiban APS kali ini, diakuinya, memang menargetkan sementara kepada APS legislatif, baik calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Arief mengatakan penertiban APS tersebut bisa menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat, termasuk khususnya peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Ia mengaku sudah mengimbau partai politik untuk mematuhi aturan yang ada dengan tidak memasang APS sebelum dimulainya masa kampanye yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Di sisi lain, ia mengingatkan kesadaran para peserta Pemilu 2024 untuk bisa melepas secara mandiri APS yang sudah telanjur dipasang di berbagai sebelum ditertibkan oleh petugas gabungan.

“Tujuannya, ya agar alat peraga tersebut bisa dipasang kembali saat masa yang diperuntukkan untuk kampanye. Jadi, kami minta dilepas mandiri. Ada parpol secara mandiri menertibkan sehingga kalau melihat di jalan-jalan sudah sedikit berkurang,” katanya.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Truk Galian Tanah Dilarang Melintas

27 Desember 2024 - 11:23 WIB

Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

27 Desember 2024 - 11:18 WIB

BPBD DKI Jakarta & BMKG Modifikasi Cuaca

9 Desember 2024 - 10:33 WIB

BMKG: Jakarta Terancam Banjir Besar Saat Libur Nataru

6 Desember 2024 - 11:02 WIB

650 Warga Babakan Madang Terisolir

2 Desember 2024 - 14:19 WIB

Polresta Bogor Evakuasi Kontainer Tabrak Jembatan Kereta

2 Desember 2024 - 14:12 WIB

Trending di Daerah