JAKARTA | Harian Merdeka
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran PBNU yang merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU, ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi poin keputusan dalam surat tersebut.
Dalam dokumen itu PBNU juga meminta agar segera digelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris di lingkungan PBNU. Mekanisme tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, serta Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan. Selain itu, surat juga mendasarkan keputusan pada Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 terkait pedoman pemberhentian dan pergantian pengurus.
Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan Pengurus Besar NU berada sepenuhnya di bawah Rais Aam selaku pimpinan tertinggi organisasi.
Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan keaslian surat tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen itu merupakan risalah resmi hasil rapat.
“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.(ags/oskar)







