Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 27 Nov 2025 10:57 WIB ·

26 November Dicopot, Gus Yahya “Nganggur” di PBNU


26 November Dicopot, Gus Yahya “Nganggur” di PBNU Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran PBNU yang merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU, ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi poin keputusan dalam surat tersebut.

Dalam dokumen itu PBNU juga meminta agar segera digelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris di lingkungan PBNU. Mekanisme tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, serta Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan. Selain itu, surat juga mendasarkan keputusan pada Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 terkait pedoman pemberhentian dan pergantian pengurus.

Selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan Pengurus Besar NU berada sepenuhnya di bawah Rais Aam selaku pimpinan tertinggi organisasi.

Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan keaslian surat tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen itu merupakan risalah resmi hasil rapat.

“Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.(ags/oskar)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Gunungsitoli Rayakan HBP ke-62 Lewat Aksi Bersih Fasilitas Umum

12 April 2026 - 21:38 WIB

Diskusi ART dan Kedaulatan Media: Keterbukaan Perdagangan Harus Sejalan dengan Perlindungan Pers Nasional

12 April 2026 - 21:16 WIB

Lapas Gunungsitoli Perkuat Disiplin Petugas, Tegaskan Larangan Judi Online

10 April 2026 - 12:29 WIB

Puluhan Ribu Motor Listrik MBG Lukai Jutaan Guru Honorer, BaraNusa: Efisiensi Anggaran Cuma Omong Kosong, Bubarkan MBG

10 April 2026 - 11:31 WIB

Petugas Lapas Gunungsitoli Ikuti Penguatan Fungsi Pengamanan dan Intelijen

10 April 2026 - 11:28 WIB

Pemprov Banten Tetapkan 11 WPR di Lebak dan Pandeglang, Tambang PT Dilarang Masuk

10 April 2026 - 11:25 WIB

Trending di Nasional