Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Daerah · 25 Okt 2024 10:32 WIB ·

3 Pengadil Terima Suap


3 Pengadil Terima Suap Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Mahkamah Agung (MA) prihatin atas kasus tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjadi tersangka terkait dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan tiga hakim di PN Surabaya tersebut telah menodai suasana kebatinan para hakim di Indonesia yang baru saja diberikan kenaikan gaji.

“Karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji,” ujar Yanto, dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, dikutip cnnindonesia com, Kamis (24/10).

Lebih lanjut  Yanto menjelaskan ketiga hakim tersebut akan diberhentikan. Usulan pemberhentian sementara akan dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap ketiga hakim PN Surabaya itu ke Presiden Prabowo.

Ia menyebut usulan pemecatan akan dilayangkan setelah proses hukum ketiga hakim tersebut menyatakan mereka terbukti bersalah dan berstatus inkrah. “Secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” kata Yanto.

Erintuah, Mangapul, dan Heru telah ditahan oleh Kejagung selama 20 hari dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Ketiga hakim tersebut menjadi pengadil yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Kejagung juga telah menyita barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus ini.

Sebelumnya, Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo menaikkan gaji para hakim hampir dua kali lipat sebelum lengser. Hal itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.

Aturan itu ditandatangani pada 18 Oktober, dua hari sebelum Jokowi lengser. Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru saja mengunggahnya.

“Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini,” bunyi pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700. Pada aturan sebelumnya, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 dan paling besar Rp3.179.100.

Hakim golongan IV saat ini menerima gaji pokok paling kecil Rp3.287.800 dan paling besar Rp6.373.200. Dahulu, gaji pokok hakim golongan IV paling kecil Rp2.436.100 dan paling besar Rp3.746.900.

Jokowi juga menaikkan tunjangan jabatan para hakim. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000 tergantung posisi yang mereka duduki.

Sementara itu, hakim tingkat banding mendapat tunjangan jabatan Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000.

Pada aturan sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp8.500.000 hingga 27.000.000. Hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000.

PP 44 Tahun 2024 juga mengatur kenaikan gaji berkala.

“Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan:

a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan

b. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah baik,” bunyi pasal 3D.

Kenaikan gaji bagi hakim berpredikat baik dilakukan dua bulan setelah pemberitahuan diterbitkan. Hakim yang berpredikat amat baik dan patut jadi teladan mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Mereka langsung menerima kenaikan gaji setelah pemberitahuan. Lalu kenaikan gaji berikutnya dipercepat.

Sebelumnya, para hakim melakukan cuti massal, Senin (7/10) sebagai bentuk protes terhadap gaji yang tak kunjung naik. Sejumlah persidangan tertunda akibat aksi itu.

DPR menggelar audiensi untuk mendengarkan aspirasi para hakim pada hari berikutnya. Kala itu, Presiden terpilih Prabowo Subianto berjanji memperbaiki nasib para hakim.

“Saya juga kaget saya mendengar kondisi kalian, tadi saya sudah merencanakan saya memperbaiki kondisi kalian,” kata Prabowo melalui sambungan telepon yang diperdengarkan dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/10). (jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MT Gemira, Timses dan Relawan Andra Gelar Bukber

24 Maret 2025 - 11:06 WIB

Jaksa Teliti Berkas Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Dinas SDA DKI Jakarta

24 Maret 2025 - 10:55 WIB

Polda Metro Jaya Masih Penuhi Petunjuk P19 Dari Kejati DKI Terkait Kasus Firli Bahuri

21 Maret 2025 - 14:46 WIB

Hentikan Operasional Angkutan Tradisional, Pemprov Jabar berikan Kompensasi

21 Maret 2025 - 11:23 WIB

Polisi Buru 2 Oknum LSM, Buntut Tusuk Satpam SMKN 9 Kab. Tangerang

21 Maret 2025 - 11:04 WIB

Pengurus PWI Kota Tangerang Periode 2025-2028 Dilantik

21 Maret 2025 - 10:37 WIB

Trending di Daerah