Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 31 Des 2025 19:32 WIB ·

4.540 PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah Resmi Terima SK Pengangkatan


4.540 PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah Resmi Terima SK Pengangkatan Perbesar

LOMBOK TENGAH | Harian Merdeka

Sebanyak 4.540 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Rabu (31/12/2025). Penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN.

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan momentum penting bagi para PPPK paruh waktu yang kini menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah.

“Hari ini mereka (PPPK paruh waktu) berkumpul untuk menerima SK pengangkatan,” kata Lalu Pathul Bahri.

Ia menegaskan bahwa pemberian SK merupakan bentuk kepastian hukum bagi para pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di masing-masing instansi.

“Ini bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dengan diberikan SK pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga berpesan agar seluruh PPPK paruh waktu dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lombok Tengah.

“Apa yang diharapkan pemerintah itu bisa terwujud dalam mewujudkan Indonesia emas 2045,” katanya.

Selain itu, Lalu Pathul Bahri berharap keberadaan PPPK paruh waktu dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia serta kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

“Semoga SDM di Lombok Tengah tetap meningkat dengan kehadiran PPPK paruh waktu ini,” tambahnya.

Sementara bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam basis data PPPK paruh waktu, pemerintah daerah menyiapkan program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai bentuk dukungan peningkatan keterampilan.

“Pegawai non-basis kami berikan pelatihan,” ujar Bupati.

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga kerja non-ASN, yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik serta memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi pegawai di daerah.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukungan PLN UID Banten: Limbah Goni Jadi Tas Modis Karya UMKM Lokal

19 Mei 2026 - 15:07 WIB

Tepis Isu Miring, Sekwan: Anggaran Baju Dinas DPRD Sesuai Prosedur

19 Mei 2026 - 10:55 WIB

Demer Ingatkan Pansus TRAP Bali Jangan Bikin Investor Takut

18 Mei 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Andra Soni: 695 Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten Sudah Operasional

18 Mei 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Serang Pastikan 55 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beraktivitas

18 Mei 2026 - 10:45 WIB

KITA Banten Desak APH Audit Anggaran Hotel DPRD Kab.Tangerang Senilai Rp23 M

15 Mei 2026 - 17:45 WIB

Trending di Daerah