Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 26 Sep 2024 10:48 WIB ·

5 Ketua Kadin Laporkan Panitia Munaslub


5 Ketua Kadin Laporkan Panitia Munaslub Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Lima Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah mengadukan dugaan pencatutan nama yang dilakukan oleh panitia Munaslub ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum lima Ketua Kadin Daerah, Denny Kailimang mengatakan pengaduan itu dilakukan lantaran kliennya tidak pernah meminta agar dilakukan Munaslub pada 14 September kemarin.

Namun, nama kelima kliennya tersebut justru dicatut oleh pihak panitia penyelenggara sebagai pemohon untuk dilaksanakannya Munaslub.

“Jadi ada beberapa Kadin Provinsi yang merasa tidak pernah melakukan permintaan untuk melaksanakan atau menyelenggarakan Munaslub pada tanggal 14 September 2024,” ujarnya di Bareskrim Polri, dikutip cnnindonesia,Rabu (25/9).

Ia menjelaskan, seharusnya sesuai aturan yang ada maka penyelenggaraan Munaslub baru bisa disetujui jika diminta minimal setengah dari jumlah pengurus Kadin Provinsi.

Selain itu, kata dia Munaslub juga baru bisa terselenggara jika telah melalui rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi. Hanya saja, ia mengatakan hal tersebut tidak pernah dilakukan.

Dalam pengaduannya, Denny mengatakan pihaknya juga turut menyoroti undangan dari Steering Committee yang mengaku sebagai panitia Munaslub. Menurutnya undangan tersebut juga tidak sah karena tidak ada permintaan resmi dari mayoritas Kadin Provinsi.

Selain itu, Denny juga menduga terdapat pelanggaran tindak pidana berupa penyalahgunaan tanda tangan, daftar hadir, serta pemberian keterangan palsu dalam Munaslub yang diselenggarakan di Hotel Regen, Jakarta.

Ia menilai telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen yang dilakukan penyelenggara Munaslub. Di sisi lain, Denny mengaku belum bisa mengungkap identitas kliennya agar proses hukum dapat berjalan.

“Jadi Kadin Provinsi itu kurang lebih ada 35 daerah, dengan jumlah anggota luar biasa 200-an orang, sebingga harus persetujuan dari setengahnya baru Munaslub dikatakan sah,” tuturnya.

“Kenyataannya ada 18 daerah yang hadir (di Munaslub), ada sekitar 21 pengurus Kadin Provinsi yang menyatakan tidak pernah hadir dan tidak pernah membuat surat permintaan untuk Munaslub,” imbuhnya.

Anindya sebelumnya terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Sabtu (14/9) lalu.

Namun, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menilai Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin tidak sah. Ia menyebut Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu (14/9) itu melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

Sebagai tindak lanjut, Arsjad menyatakan bakal menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub. Pasalnya, kegiatan itu dinilai tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia. (jr)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Kembali Beraksi: Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR Diamankan Terkait Korupsi

10 Maret 2026 - 15:02 WIB

Bareskrim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual oleh Eks Pelatih Panjat Tebing Nasional

10 Maret 2026 - 13:46 WIB

Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya: Kami Hormati Putusan Pengadilan

10 Maret 2026 - 13:42 WIB

Polemik Dana MBG: Koalisi Sipil Sebut UU APBN 2026 Cacat Prosedural, MK Jadi Harapan Terakhir

10 Maret 2026 - 13:35 WIB

Mencoreng Amanah Umat, Kejati Jabar Periksa 5 Pengurus Baznas Terkait Dana Zakat yang Menguap

10 Maret 2026 - 13:29 WIB

Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Dijebloskan ke Penjara

10 Maret 2026 - 13:27 WIB

Trending di Hukum