Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 3 Okt 2024 13:58 WIB ·

PTUN akan Putuskan Gugatan PDIP


PTUN akan Putuskan Gugatan PDIP Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Permohonan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024 akan diputus Kamis, 10 Oktober 2024.

“Tanggal sidang: Kamis, 10 Oktober 2024. Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dikutip cnnindonesia.com, Rabu (2/10).

Perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024. Laman SIPP PTUN Jakarta tidak menampilkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam perjalanannya, tepatnya pada Kamis, 30 Mei 2024, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sejumlah bukti surat atau tulisan dan saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, KPU RI menegaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih lewat Pilpres 2024 tidak bisa diganggu gugat. Meskipun, masih ada proses gugatan di PTUN.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sehingga Prabowo-Gibran tetap dinyatakan menang dalam perolehan hasil suara Pilpres.

Idham menyebut Keputusan KPU 360 Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu nasional yang sebelumya sudah diterbitkan pihaknya juga tetap berlaku dan sah.

Sebelumnya, PDIP melalui tim kuasa hukum Gayus Lumbun, mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa, 2 April 2024.

PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Honeymoon Selesai, Begini Rapor 1,5 Tahun Prabowo-Gibran Versi Survei IndexPolitica

21 April 2026 - 20:16 WIB

Soal Anggaran Pengadaan IT Rp 1,2 Triliun, kepala BGN Dadan Hidayan Pastikan Transparan

21 April 2026 - 16:57 WIB

Jalan Desa Puluhan Tahun Rusak, Kini Mulus Berkat Program Bang Andra

21 April 2026 - 12:21 WIB

Pesawaran Bersinar di Rakorwil PSI Lampung: Diganjar Hadiah Khusus dari Ketum Kaesang

21 April 2026 - 12:16 WIB

Direktur P3S : Cari Aman dalam TPPU, Ahmad Ali Hijrah ke PSI

21 April 2026 - 12:08 WIB

Godok Revisi UU Advokat, Kongres Advokat Indonesia : Tidak Ada Lagi Wadah Tunggal

21 April 2026 - 11:49 WIB

Trending di Politik