Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 23 Okt 2024 15:36 WIB ·

Menaker akan Bahas Pengupahan & Omnibus Law UU Cipta Kerja


Menaker akan Bahas Pengupahan & Omnibus Law UU Cipta Kerja Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait protes buruh soal aturan pengupahan dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ia meminta waktu untuk mempelajari aturan-aturan tersebut. Namun, dirinya meyakni akan ada arahan dari Presiden Prabowo Subinto mengenai pengupahan.

“Regulasi, ini mohon beri kami waktu dulu. Saya belum bisa menyampaikan seperti apa tentu saya yakin yang pertama Bapak Presiden pasti sudah punya arahan seperti apa,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan akan melibatkan pakar dan ahli hukum untuk mempelajari lebih lanjut Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

 “Kedua nanti kami juga didukung oleh para tim pakar ya dari ahli hukum, mencoba melihat seperti apa dan juga nanti kita akan coba lihat dari pelaksanaan selama ini seperti apa,” terangnya.

Untuk diketahui, terkait PP pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sementara terkait UU Cipta Kerja, buruh menuntut agar kebijakan itu dicabut. Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyebut secara khusus aturan yang merugikan pekerja adalah klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

“Omnibus Law sangat merugikan buruh dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja, termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan,” dalam keterangannya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala Satpol PP Dahlan : Pemkot Tangsel Berantas Barang Ilegal Lindungi Masyarakat

22 April 2026 - 12:37 WIB

Ka. Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Serahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 21 ASN

22 April 2026 - 11:14 WIB

Soal Anggaran Pengadaan IT Rp 1,2 Triliun, kepala BGN Dadan Hidayan Pastikan Transparan

21 April 2026 - 16:57 WIB

Jalan Desa Puluhan Tahun Rusak, Kini Mulus Berkat Program Bang Andra

21 April 2026 - 12:21 WIB

Perketat Kawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran Pemkot Tangsel Gandeng Kejari

17 April 2026 - 12:04 WIB

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Borong BUMD Award 2026 Predikat Bintang 5

14 April 2026 - 16:54 WIB

Trending di Pemerintahan