TANGERANG | Harian Merdeka
Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 24 April 2025, guna merespons permohonan klarifikasi terkait sengketa lahan yang diajukan oleh kuasa hukum ahli waris atas nama Unus dan Maryam. Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang dan turut dihadiri oleh Camat Sindang Jaya, Lurah Sindang Panon, serta sejumlah pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Dalam forum resmi ini, kuasa hukum ahli waris, Solihin dan Darmaji, SH dari kantor hukum Darmaji & Partner, menjelaskan kronologi sengketa serta dasar klaim atas kepemilikan sebidang tanah yang berlokasi di Desa Sindang Panon. Tanah tersebut, menurut mereka, telah dikuasai dan ditempati secara turun-temurun oleh keluarga ahli waris selama lebih dari empat dekade dan tercatat dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama Ahmad.
Namun, pada tahun 2014, SPPT tersebut mengalami pemecahan dan sebagian terbit atas nama Danton. Kuasa hukum menyatakan bahwa dugaan transaksi jual-beli antara Ahmad dan Danton hanya terbatas pada pembayaran uang muka (down payment/DP), tanpa dilengkapi dokumen autentik yang sah secara hukum, seperti akta jual-beli maupun pengalihan hak dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
“Yang kami pertanyakan adalah dasar legalitas atas perubahan nama di dokumen SPPT tersebut. Terlebih lagi, orang tua dari ahli waris telah wafat sejak tahun 2009, sebagaimana tercatat dalam surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pemerintah desa,” terang Solihin dalam pernyataannya di hadapan Komisi 1.
Ia juga menambahkan bahwa hingga kini pihak desa belum dapat menunjukkan dokumen resmi atau warkah tanah yang menjadi dasar pemindahan hak kepemilikan. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong penyelesaian secara musyawarah, tanpa harus melalui proses litigasi di pengadilan.
Menanggapi persoalan tersebut, Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang merespons secara proaktif dengan mengeluarkan beberapa rekomendasi strategis, yakni:
- Mendorong mediasi terbuka di tingkat desa, dengan mengundang semua pihak yang bersengketa untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik melalui pendekatan musyawarah mufakat.
- Menginstruksikan pemerintah desa dan kecamatan agar memberikan pelayanan publik yang maksimal dan profesional, terutama dalam hal transparansi pengelolaan dokumen administrasi pertanahan.
- Mengimbau semua pihak untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah, demi terciptanya lingkungan yang aman dan mendukung tercapainya visi “Kabupaten Tangerang Gemilang”.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, M. Mahfudz Fudianto, SH, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan agraria seperti ini harus menjadi prioritas pemerintah daerah. Ia menilai bahwa hak atas tanah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dijamin kepastian hukumnya.
“Ini bukan hanya perkara kepemilikan tanah, tetapi persoalan hak warga negara. Pemerintah daerah wajib hadir dalam menyelesaikan persoalan seperti ini agar masyarakat mendapat perlindungan hukum secara adil dan bermartabat,” ujarnya menutup rapat.
Komisi 1 memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini hingga tercapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam membenahi sistem administrasi pertanahan yang selama ini kerap menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat.(tmn/Fj)







