Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 8 Mei 2025 12:01 WIB ·

Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Soroti Isu Teknologi dan Kedaulatan


Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Soroti Isu Teknologi dan Kedaulatan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan dua pakar: Prof. Sakti Adisasmita dan Dr. Wahyudi Hasbi, di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025) guna memperdalam masukan terhadap substansi RUU tersebut.

Rapat ini menyoroti kebutuhan mendesak akan penguatan peran negara dalam menjaga dan mengelola ruang udara nasional di tengah kompleksitas geopolitik dan perkembangan teknologi penerbangan yang pesat.

Wakil Ketua Pansus, Amelia Anggreaini, menekankan pentingnya integrasi kebijakan antar sektor — komersial, pertahanan, dan keselamatan penerbangan. “RUU ini harus menjamin keselamatan ruang udara nasional termasuk wilayah terluar, dan mampu menjawab tantangan teknologi dan dinamika geopolitik global,” ujarnya.

Anggota Pansus, Habib Idrus Salim Aljufri, menggarisbawahi luasnya ruang udara Indonesia yang mencapai 7.789.000 km², lebih luas dari wilayah perairan nasional. Ia menilai, Indonesia selama ini terlalu bergantung pada sistem navigasi laut seperti Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), tanpa pengawasan sonar atau sistem pertahanan ruang udara yang memadai. “Bayangkan jika teknologi drone nirawak yang tidak terdeteksi radar semakin berkembang. Tanpa sistem pengawasan dan pertahanan ruang udara yang canggih, kita akan tertinggal,” ujarnya.

Para anggota Pansus juga menyoroti pentingnya antisipasi terhadap perkembangan teknologi masa depan. Salah satu anggota meminta para pakar memberikan proyeksi teknologi pengawasan udara ke depan agar RUU ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam merespons evolusi teknologi seperti drone, satelit pengintai, dan kecerdasan buatan (AI).

Prof. Sakti dan Dr. Wahyudi, dalam paparannya, menyarankan agar Indonesia mengadopsi sistem pengelolaan ruang udara berbasis teknologi tinggi seperti Airspace Management System (AMS) dan memperkuat kerja sama regional dengan negara-negara ASEAN untuk menghindari konflik wilayah udara. Mereka juga menekankan pentingnya regulasi yang fleksibel namun kuat dalam menghadapi kemunculan teknologi disruptif.

Rapat ditutup dengan apresiasi dari pimpinan Pansus atas kontribusi para pakar, dan menyatakan bahwa masukan yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan pasal-pasal RUU. “Undang-undang ini harus memproyeksikan masa depan ruang udara Indonesia, bukan hanya menjawab kebutuhan saat ini,” pungkas Amelia Anggreaini. (wil/mas/dam)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum Desak Pejabat Kemendag Diperiksa, KPK Akhirnya Angkat Bicara Kasus Blueray

23 Juni 2026 - 15:50 WIB

Komisi III Puji Kejagung Tangkap Richard Muljadi: Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

23 Juni 2026 - 15:44 WIB

Buntut Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rano Alfath Desak Polda Jabar Tangkap Pelaku

23 Juni 2026 - 13:45 WIB

Dedi : “Sengkarut” Tender Dinas LH Tangerang Tanggungjawab Siapa ?

23 Juni 2026 - 13:37 WIB

Intip LHKPN Pejabat Kemendag yang Disebut dalam Sidang Suap Blueray Cargo

22 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kasus Korupsi IUP Aseng: IPW Ungkap Eks Kapolda Kalbar Diperiksa Propam

22 Juni 2026 - 12:25 WIB

Trending di Hukum