Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Kriminal · 16 Jul 2025 14:43 WIB ·

Bareskrim Periksa 25 Pemilik Merek Dagang Beras


Bareskrim Periksa 25 Pemilik Merek Dagang Beras Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Bareskrim Polri memanggil sebanyak 25 pemilik merek dagang beras dalam kasus praktuk kecurangan produksi komoditas beras. Mereka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram lainnya,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dikutip Selasa (15/7).

Sejauh ini, penyidik Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap enam PT dan 8 merek beras kemasan 5 kilogram. “Sehingga total saksi yang diperiksa saat ini ada 22 orang,” jelas dia.

Lebih lanjut, Helfi menjelaskan, petugas masih menelusuri ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan atas produksi beras yang beredar di pasaran.

“Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan, yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya,” ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat produsen beras terkait dugaan praktik kecurangan pada Kamis, 10 Juli 2025. Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. “Betul (dalam proses pemeriksaan),” tutur Helfi kepada wartawan, Jumat (11/7).

Empat produsen beras yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan praktik kecurangan itu adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari/ Japfa Group.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa sepuluh produsen beras berskala besar telah dipanggil oleh Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan praktik kecurangan dalam distribusi beras.

“Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Itu ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim (Polri), Satgas Pangan,” kata Amran.

Tindakan ini merupakan respons atas laporan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar, baik dari segi mutu, volume, maupun pelabelan. Laporan tersebut telah disampaikan langsung kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Amran menjelaskan bahwa penegakan hukum kali ini dilakukan pada waktu yang tepat karena cadangan beras nasional berada dalam kondisi aman, yakni mencapai 4,2 juta ton. Dengan begitu, proses investigasi tidak dikhawatirkan mengganggu pasokan di pasar.

“Ini harus kita selesaikan, kesempatan emas kita selesaikan. Di saat produksi kita, stok kita banyak. Kalau stok kita sedikit, tidak mungkin hal ini kita bisa lakukan karena bisa nanti memukul balik. Tapi sekarang stok kita banyak,” tegasnya.

Pemeriksaan terhadap para pelaku usaha nakal ini telah berlangsung sejak tiga hari terakhir. Amran berharap langkah ini menjadi awal dari pembongkaran jaringan distribusi beras curang yang selama ini merugikan petani, pelaku usaha jujur, dan masyarakat luas sebagai konsumen akhir.

Investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian muncul setelah ditemukannya ketidakwajaran di pasar, meski produksi padi nasional sedang berada di titik tertinggi dalam 57 tahun terakhir.

Temuan awal menunjukkan bahwa dari 136 sampel beras premium, sebanyak 85,56 persen tidak sesuai ketentuan mutu, 59,78 persen melanggar harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.

Sementara itu, dari 76 sampel beras medium, 88,24 persen tidak memenuhi standar mutu, 95,12 persen dijual melebihi HET, dan 9,38 persen tidak sesuai berat dalam label.

Amran menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang merugikan konsumen dan mencederai prinsip keadilan dalam ekosistem pangan nasional.(jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tangerang Selatan Bentuk Satgas, 10 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

22 April 2026 - 08:43 WIB

IRT Menang Lawan Pengembang Lavon SwanCity, Dana Ratusan Juta Dikembalikan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian dalam Insiden Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Jagakarsa

8 April 2026 - 11:32 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Penjualan Motor Ilegal di Mampang

7 April 2026 - 16:47 WIB

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Jadi Saksi Kasus Dugaan Penipuan DSI

2 April 2026 - 13:17 WIB

Polisi Amankan Penadah Barang Korban Kasus Mayat dalam Freezer di Bekasi

1 April 2026 - 11:01 WIB

Trending di Hukum