JAKARTA | Harian Merdeka
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memeriksa mantan Menkominfo, Johnny G Plate di LP Sukamiskin. Johnny G Plate diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo.
Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat Ruri Febrianto membenarkan bahwa mantan Menkominfo menjalani pemeriksaan di LP Sukamiskin. “Sudah, sudah. Kita sudah periksa, sudah pemeriksaan kedua malahan, lanjutan,” tutur Ruri, dikutip Senin (21/7).
Menurutnya, penyidik menggali hasil dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Johnny G Plate sebagai menteri, terkait pengadaan PDNS. Dalam kesempatan itu, Johnny menerangkan bahwa pelaksanaan teknis dilakukan oleh pejabat setingkat Dirjen.
“Kalau dari dia nggak (terlibat), karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di Dirjen. Alasan dia, kalau terkait dengan kondisi saat itu karena Covid dan segala macam, dan jadi dia nggak fokus ke sana,” jelas Ruri.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengulas perihal kerugian negara di kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo yang totalnya mencapai ratusan miliar.
Kajari Jakpus Safrianto menyampaikan, pihaknya masih melakukan perhitungan kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita tunggu agar pasti dan jelas. Jadi untuk sementara kita sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan perhitungan sementara ratusan miliar,” tutur Safrianto .
“Kami mohon pemberitaannya tidak ada lagi yang meyebutkan Rp900 miliar, tidak Iagi menyebutkan Rp500 miliar, tapi gunakan bahasa ratusan miliar,” sambungnya.
Lebih lanjut Safrianto menyebut, awalnya Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.
Pada 2019, Kominfo justru membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020, yakni Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tersebut.
“Di mana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka, yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara,” jelas dia.
Dalam perencanaan tender pun telah diatur terhadap perusahaan tertentu untuk dimenangkan. Dalam pelaksanaannya, perusahaan justru melakukan sub kontraktor kepada pihak lain, termasuk pengadaan barang untuk layanan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” ungkap Safrianto.
Adapun total Pagu Anggaran PDNS mulai 2020 sampai dengan 2024 adalah Rp959.485.181.470, dengan rincian tahun 2020 sebanyak Rp 60.378.450.000; tahun 2021 sebanyak Rp 102.671.346.360; tahun sebanyak 2022 Rp 188.900.000.000; tahun 2023 sebanyak Rp 350.959.942.158; dan tahun 2024 sebanyak Rp 256.575.442.952. (jr)







