JAKARTA | Harian Merdeka
Di tengah sorotan dan kritik masyarakat, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa pemutaran atau penampilan musik di acara pernikahan (wedding) wajib dikenakan pembayaran royalti sebesar 2% dari total biaya produksi musik.
Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan,bahwa penggunaan musik pada ruang publik, termasuk momen wedding, merupakan pemanfaatan karya berhak cipta yang harus dihargai.
“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” kata Robert, dikutip inilah com, Selasa (12/8).
Ia menjelaskan, tarif royalti dihitung berdasarkan komponen produksi musik dalam acara tersebut, seperti penyewaan sound system, backline, alat musik, hingga bayaran musisi.
“Untuk musik live yang tidak menjual tiket, seperti pernikahan, tarifnya 2% dari total biaya produksi musik,” ujarnya.
Pembayaran royalti disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan disertai daftar lagu atau songlist yang digunakan. Selanjutnya, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi para pencipta lagu.
“LMK kemudian menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,” tandasnya.
Melalui penegasan ini, WAMI berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual terus meningkat, termasuk dalam perayaan privat seperti pernikahan.
Di ketahui, WAMI merupakan organisasi nirlaba yang berperan mengelola hak cipta musik para anggotanya. WAMI menerima kuasa lebih dari 5.000 pencipta dan penerbit musik untuk melindungi karya musik ketika digunakan di berbagai tempat umum yang bersifat komersial.
Sebagai bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), WAMI memberikan lisensi yang sah untuk penggunaan musik dan lagu. Hasil royalti yang dikumpulkan WAMI didistribusikan kepada para anggota dan LMK internasional yang terkait, untuk selanjutnya akan dibayarkan kepada anggota masing-masing.
WAMI kini memiliki lebih dari 5.000 anggota dan terafiliasi dengan lebih dari 60 Collective Management Organization (CMO) asing. Jajaran pengurus WAMI terdiri dari President Director Adi Adrian dan Managing Director Suseno Adi Prasetyo.
Sementara itu, Guru Besar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Ahmad M Ramli mengatakan aktivitas bersifat sosial dan non-komersial tidak termasuk sasaran penarikan royalti musik. Sedangkan hajatan, seperti wedding dan ulang tahun bukan merupakan kegiatan sosial yang bersifat komersial.
Ramli adalah salah satu tokoh yang merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dia diminta menjadi saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta dengan Nomor Perkara 28, 37/PUU-XXIII/2025.
“Pengguna terbagi menjadi pengguna individual yang membeli produk musik untuk dinikmati sendiri, dan pengguna komersial yang menggunakan lagu untuk aktivitas bisnis mereka, yang mencakup berbagai bentuk, seperti restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, rumah karaoke, serta penyelenggaraan event-event pertunjukan,” kata Ramli dikutip laman tempo co.
Menurut dia, tanpa penikmat musik dan lagu, maka karya seni sebagus apapun menjadi tak memiliki arti lantaran tidak dimanfaatkan dan tidak dikenal. Pengguna musik dan lagu di acara sosial non-komersial justru berperan penting untuk meningkatkan popularitas dan memperluas jangkauan karya.
“Pengguna, selain mendapat manfaat, juga memberi manfaat untuk para pelaku industri musik sendiri. Mereka menggunakan, membuat musik bisa dinikmati di berbagai ruang sosial, tetapi juga sekaligus menjadi agen iklan tanpa disuruh,” ucap Ramli.
Ramli menuturkan bahwa acara seperti pernikahan dan pesta ulang tahun bukan menjadi target penarikan royalti musik dan lagu. Menurut dia, kata kunci dari penarikan royalti musik adalah “komersial”.
“Kekhawatiran saya ketika orang menganggap lagu itu sebagai sesuatu yang menakutkan, sebagai barang yang enggak berani disentuh. Sampai menyanyikan di rumah aja enggak berani. Jadi, ada orang ulang tahun, panggil organ tunggal, takut dia. ‘Wah nanti habis nyanyi-nyanyi di rumah, ini katanya kita didatangin (petugas)’. Enggak ada cerita itu, karena undang-undang ini mengatakan sepanjang tidak komersial enggak ada (royalti) itu,” ujar Ramli.
Menurut dia, UU Hak Cipta sebenarnya justru mendorong masyarakat untuk menyanyikan lagu sebanyak-banyaknya. Para penikmat lagu, lanjut dia, berperan sebagai media promosi karya seni tanpa biaya.
“Justru orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ. Dia adalah agen iklan yang enggak disuruh, mempopulerkan lagu yang kita punya. Kok yang begitu harus kita otak-atik, kita takut-takuti. Jadi, Undang-undang ini justru mendorong (memanfaatkan karya seni musik),” kata Ramli.
Dia menjelaskan penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta seperti yang belakangan ini ramai dibicarakan memang menjadi hak bagi pencipta karya. Namun, menurut dia, penegakan regulasi harus dilakukan dengan tindakan yang tidak terlalu menekan serta menimbang kondisi ekonomi saat ini.
“Kondisi (di mana) menggunakan musik, karena risiko tuntutan hukum bisa memicu gerakan antimusik di ruang publik dan komersial, di mana pemilik usaha lebih memilih alternatif lain untuk mengisi ruang-ruang komersialnya,” ucap Ramli. (jr)







