JAKARTA | Harian Merdeka
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/9). Penyidik mencecar Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan ini guna menggali pembagian kuota tambahan. Dalam kasus tersebut, adik kandung Ketum PBNU itu sudah dicekal keluar negeri. “Penyidik mendalami kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (1/9).
Ia menyebut, penyidik menelaah keputusan Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024. Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa?” ujar Budi.
KPK juga menelusuri kucuran dana dalam praktik dugaan rasuah itu. “Terkait dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji, itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” ucap Budi.
Namun Budi ogah mengungkap siapa saja yang diduga mendapat aliran uang haram tersebut. Ia hanya mensinylakan bahwa kucuran dana itu mengarah pada pihak travel haji khusus ke pihak Kemenag.
“KPK mendalami terkait dengan aliran uang yang mengalir dari para travel atau pengelola Biro Perjalanan Haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. (jr)







