Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 19 Sep 2025 10:55 WIB ·

16 Tahanan Terkait Unjuk Rasa Mogok Makan


16 Tahanan Terkait Unjuk Rasa Mogok Makan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

16 tahanan aksi unjuk rasa dikabarkan melakukan aksi mogok makan di rumah tahanan. Polda Metro Jaya pun buka suara terkait hal itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengaku belum mendapat informasi soal aksi mogok makan. “Saya belum dapat informasi, nanti kami cek,” ujarnya dikutip, Kamis (18/9).

Terkait penangguhan penahanan, Brigjen Ade Ary Syam menyampaikan bahwa hal itu masih dibahas lebih lanjut oleh tim penyidik. “Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan,” ucap dia.

Di informasikan, sebanyak 16 tahanan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kerusuhan gelombang demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus lalu, melakukan aksi mogok makan. Salah satunya adalah Syahdan Husein, yang merupakan admin Gejayan Memanggil.

“Sejak 11 September, Syahdan sudah mogok makan. Berarti, per hari ini, sudah seminggu. Ini sebagai bentuk protesnya dia atas penangkapan-penangkapan seluruh aktivis. Dia mengatakan akan mogok makan sampai seluruh tahanan politik dibebaskan,” ujar kakak Syahdan, Sizigia Pikhansa di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9).

Ia mengungkapkan, aksi mogok makan turut diikuti oleh para tahanan lainnya. Ia menyebut total ada 16 tahanan yang ikut aksi mogok makan. “Total 16 orang juga ikut mogok makan sebagai bentuk aksi dari penangkapan ini,” ucap dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan menyebut aksi mogok makan itu merupakan bentuk kebebasan berekspresi.

“Itu suatu bentuk kebebasan berekspresi yang harus kita hormati. Bentuknya mogok makan dan lain-lain sepanjang itu dilakukan secara damai, secara persuasive, ya itu kita harus hormati,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan kasus penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.

Keenam orang itu yakni Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Kemudian, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, RAP selaku admin akun IG @RAP dan berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta sebagai koordinator kurir di lapangan, dan Figha Lesmana (FL) selaku admin akun TikTok @fighaaaaa.(jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta, Kasus DPRD Sulbar Seret Nama Rahmat Ichwan

30 April 2026 - 15:58 WIB

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

Trending di Hukum