JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 26 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Salah satu yang diperiksa adalah SCW, wiraswasta yang juga keponakan tersangka sekaligus mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
“Pemeriksaan bertempat di Polres Madiun atas nama SCW selaku wiraswasta sekaligus keponakan mantan Bupati Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (4/12).
Selain suap pengurusan jabatan, para saksi juga diperiksa untuk mendalami dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo serta dugaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Deretan Saksi Berasal dari Beragam Instansi
Budi merinci, 25 saksi lainnya yang dipanggil terdiri dari unsur pemerintah daerah, perangkat desa, pihak swasta, pegawai bank, hingga aparatur sipil negara. Mereka antara lain:
NS, Kepala Desa Bajang;
IBP, SMU, SY, DF, RL, DN, EAS, dan SHS, pihak swasta; EDC, EVP, dan MAR, pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo;
MR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Ponorogo;
WN, Sekretaris Direktur RSUD Ponorogo;
OW dan IM, ASN Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo, JUD, Kepala Disbudparpora Ponorogo, DA, Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, AP, Kepala Bidang Mutasi Ponorogo, BAN, ajudan Bupati Ponorogo, FDK, tenaga kontrak Bagian Umum Setda Ponorogo, DVP, ibu rumah tangga, MR, staf pendukung RSUD Ponorogo, RE, Kabid Keuangan RSUD Ponorogo, ATL, admin CV Cipto Makmur Jaya.
KPK menilai keterangan para saksi penting untuk mengungkap aliran uang, mekanisme transaksi, serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Mereka adalah:
Sugiri Sancoko (SUG) — Bupati Ponorogo
Yunus Mahatma (YUM) — Direktur RSUD Dr. Harjono
Agus Pramono (AGP) — Sekretaris Daerah Ponorogo
Sucipto (SC) — pihak swasta sekaligus rekanan RSUD
KPK membagi perkara ini dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi:
- Suap Pengurusan Jabatan
Penerima: Sugiri Sancoko dan Agus Pramono
Pemberi: Yunus Mahatma
- Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo
Penerima: Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma
Pemberi: Sucipto
- Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Ponorogo
Penerima: Sugiri Sancoko
Pemberi: Yunus Mahatma
KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.(agus/hmi)







