JAKARTA | Harian Merdeka
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menagih denda kepada puluhan perusahaan yang terbukti menanam sawit atau melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di kawasan hutan negara. Penagihan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12).
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hingga hari ini penagihan dilakukan terhadap 71 korporasi, terdiri dari perusahaan sawit dan tambang. Upaya ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
Denda Perusahaan Sawit Capai Rp9,4 Triliun
Barita menjelaskan, terdapat 49 perusahaan sawit yang ditagih denda dengan total kewajiban mencapai Rp9,4 triliun. Dari jumlah tersebut, 33 perusahaan memenuhi panggilan penagihan.
“Dari 33 yang hadir, 15 perusahaan sudah membayar dengan total Rp1,7 triliun, lima perusahaan menyatakan siap membayar, dan 13 perusahaan mengajukan keberatan,” ujarnya.
Keberatan tersebut, katanya, akan diverifikasi oleh Satgas PKH yang melibatkan 12 kementerian/lembaga, termasuk BPKP yang melakukan penghitungan denda sesuai regulasi.
Selain itu, terdapat tiga perusahaan yang belum hadir dalam penagihan dan 13 perusahaan lain menunggu jadwal selanjutnya.
Barita menambahkan, khusus untuk perkebunan sawit, sejumlah Rp1,76 triliun telah masuk ke dalam rekening escrow sawit. Sementara total kesanggupan pembayaran tambahan dari perusahaan mencapai Rp83,38 miliar, sehingga total potensi penerimaan negara dari sektor sawit mencapai Rp1,84 triliun.
22 Perusahaan Tambang Ditagih
Dari sektor pertambangan, Satgas PKH menagih denda pada 22 perusahaan tambang. Sebanyak 13 perusahaan hadir, sementara sembilan perusahaan lainnya menunggu jadwal penagihan.
Dari perusahaan yang hadir, satu korporasi telah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sebesar Rp2,094 triliun.
“Tiga perusahaan sudah menerima denda dan siap membayar dengan total Rp1,64 triliun, sedangkan satu perusahaan masih menyatakan keberatan,” jelas Barita.
Jika dijumlahkan, total potensi penerimaan negara dari penagihan denda perusahaan tambang mencapai Rp3,73 triliun.(rhm/hmi)







