JAKARTA | Harian Merdeka
Usulan Susno Duadji untuk menonaktifkan Kapolri dan menunjuk tiga tokoh sipil sebagai pemimpin sementara Polri tidak memiliki dasar konstitusional maupun legalitas dalam kerangka peraturan perundang-undangan Indonesia.
“Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas menempatkan Kapolri sebagai jabatan struktural dalam karier kepolisian yang pengangkatan dan pemberhentiannya berada pada kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR,” kata R Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, Rabu (10/12/2025).
Haidar menjelaskan, tidak terdapat ketentuan yang memungkinkan pendelegasian kepemimpinan Polri kepada tim sipil, baik secara kolektif maupun temporer.
” Kedua, upaya memberi jabatan pengganti Kapolri kepada tiga tokoh sipil (tim transisi), sekaligus menonaktifkan Kapolri yang sah, akan meruntuhkan prinsip profesionalitas, kontinuitas, dan akuntabilitas lembaga Polri,” ujarnya.
Struktur “kepemimpinan kolegial sementara” yang diusulkan tidak memiliki dasar normatif dalam UU Polri. Tidak ada ketentuan yang membuka peluang untuk mengganti Kapolri dengan tim sipil. Implementasi demikian akan melanggar kaidah hukum secara formal.
Ketiga, kondisi terkini menunjukkan penguatan independensi Polri dari pengaruh politik secara konstitusional justru semakin ditegaskan.
“Misalnya dalam putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan menyamakan masa jabatan Kapolri dengan masa jabatan Presiden/Kabinet. MK menegaskan bahwa Kapolri bukan bagian dari kabinet dan jabatan itu bersifat profesional/karier,” ucapnya.
Keempat, memberikan kewenangan kepemimpinan kolektif sementara kepada warga sipil berpotensi melemahkan akuntabilitas secara hukum dan di mata publik.
Polri sebagai alat negara untuk penegakan hukum dan ketertiban masyarakat harus dipimpin oleh aparat profesional yang memahami dinamika internal institusi, prosedur kepolisian, dan nilai-nilai penegakan hukum.
Orang sipil, meskipun mungkin berintegritas, tidak otomatis memiliki kompetensi operasional dan struktur komando untuk memimpin institusi semacam Polri secara cepat serta efektif, apalagi hanya dalam jangka pendek.
Kelima, mendasarkan tindakan “pembersihan” internal Polri melalui intervensi sipil semacam itu bisa membuka preseden melemahkan independensi Polri dan menjadikannya instrumen politik.
“Ini berlawanan dengan asas bahwa Polri adalah alat negara untuk menegakkan hukum, bukan alat politik. Hal seperti ini bisa menggerus legitimasi dan profesionalisme polisi di mata publik dan anggota Polri sendiri,” sebutnya.
Reformasi internal memang diperlukan, tetapi harus dilakukan melalui instrumen yang sah: pengawasan Presiden dan DPR, mekanisme etik dan disiplin internal, serta penguatan lembaga pengawas fungsional. Melampaui batas hukum bukan solusi reformasi, melainkan ancaman terhadap stabilitas institusi keamanan nasional. Usulan menonaktifkan Kapolri dan menunjuk tiga tokoh sipil sebagai pemimpin sementara bukan hanya tidak realistis, tetapi juga bertentangan dengan tata hukum Indonesia dan dapat menggerus legitimasi Polri serta kepercayaan publik terhadap negara.( Agus Irawan).







